Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tajuk Tamu

Tantangan Polri dalam Penegakan Hukum dan Penciptaan Sistem Kamtibmas Melalui Pilkada Serentak

Rangkaian pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh nusantara masih terus bergulir hingga kini.

Editor: Alexander Pattyranie
Istimewa
Ventje Jacob 

Tajuk Tamu oleh :
Ventje Jacob
Pengamat Sosial Kemasyarakatan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rangkaian pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada) serentak di seluruh nusantara masih terus bergulir hingga kini, sejak dilaksanakan pertama kali pada pertengahan tahun 2005.

Dinamika penyelenggaraan Pilkada sudah kita ketahui bersama melalui berbagai pemberitaan di mass media, baik cetak maupun elektronik, termasuk munculnya berbagai prediksi terhadap pelaksanaan Pilkada, mulai dari prediksi optimis dengan landasan objektif yang dibumbui rumus-rumus yang memusingkan kepala, hingga prediksi yang asal-asalan sekedar ingin menyenangkan salah satu calon peserta.

Dalam konteks pemilihan kepala daerah secara langsung, mungkin berbagai kesulitan, halangan, atau kesalahan dalam proses pelaksanaannya dipastikan menimbulkan perdebatan atau perbenturan pendapat yang bercorak-ragam. Sepanjang pergulatan antara berbagai kepentingan dilakukan dalam koridor demokratis dan dengan cara-cara yang fair, tentu sangat berguna bagi lahirnya ide-ide baru untuk penyempurnaan Pilkada berikutnya.

BACA JUGA :

 Cara Dapat Dana UMKM Rp 2,4 Juta, Login via siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id

 Kecelakaan Maut Tadi Malam Pukul 23.00 WIB, 2 Orang Tewas Mengenaskan Usai Truk Tronton Terguling

 Daerah ini Menganggap Obesitas Suatu Keindahan, Cewek Gemuk Lebih Disukai daripada Cewek Langsing

TONTON JUGA :

 Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah diamanatkan perihal menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003.

Prinsip dasar yang dianut dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah dalam rangka mengembangkan nilai-nilai kehidupan demokrasi dengan mengedepankan penggunaan hak kedaulatan dan politik rakyat secara demokratis, transparan dan akuntabel, sedangkan asas yang digunakan dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan demikian idealnya, setiap warga negara dapat terjamin penggunaan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani tanpa adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu.

Tidak dipungkiri, dalam praktiknya pelaksanaan Pilkada selalu menimbulkan gejolak, terbukti tidak ada satupun penyelenggaraan Pilkada yang berjalan tanpa konflik, yang umumnya berakar dari ketidakpuasan terhadap hasil akhir Pilkada.

Pelaksanaan Pilkada sejatinya ingin menggambarkan bahwa tidak sekedar pertarungan untuk memperebutkan kursi nomor satu di daerah masing yang melaksanakan Pilkada, namun sangat didambakan mampu membawa daerah pada kehidupan yang lebih baik, tetapi lebih dari itu adanya sebuah pertarungan antar berbagai kekuatan dengan modal sumber daya yang tidak terbatas, apalagi dengan dibalut oleh satu tujuan “yang penting calonku menang”. Padahal, proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung pada dasarnya bukan sekedar memilih siapa yang akan menjadi pimpinan daerahnya melainkan, lebih dari itu, suatu proses pembelajaran kehidupan berpolitik dan demokrasi yang terwadahi dalam suatu koridor hukum yang benar.

Pengalaman keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden yang telah berhasil dan berjalan dengan baik dan diakui oleh dunia internasional, hendaknya dapat menjadi pelajaran yang sangat berharga dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat pada tahun 2020 ini.

PERAN POLRI DALAM PILKADA:
Agar penyelenggaraan Pilkada berlangsung dengan sukses, tentu harus dibarengi dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. Disinilah peran penting Polri sebagai pengemban fungsi pemerintahan yang bertugas sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, untuk bertanggung jawab dalam mengawal pelaksanaan Pilkada agar berjalan dengan damai dan tertib.

POTENSI KONFLIK.
Pakar Politik, Juan J Linz dan Alfred Stepan mengatakan, suatu negara dikatakan demokratis bila memenuhi prasyarat antara lain masyarakat memiliki kebebasan untuk merumuskan preferensi-preferensi politik mereka melalui jalur-jalur perserikatan, informasi dan komunikasi; memberikan ruang berkompetisi yang sehat dan melalui cara-cara damai; serta tidak melarang siapapun berkompetisi untuk jabatan politik. Dalam hal ini jelas, kompetisi politik yang damai menjadi prasyarat penting bagi demokrasi. Oleh karena itu, salah satu agenda terpenting dalam konteks Pilkada langsung adalah meminimalisasi potensi-potensi konflik.

Berdasarkan hasil pemantauan pada beberapa pelaksanaan Pilkada sebelumnya, diperoleh gambaran beberapa permasalahan yang muncul, antara lain:

1. Penetapan tata cara dan jadwal tahapan Pilkada;

Dapat terjadi terutama dalam hal penetapan tata cara yang dipandang lebih menguntungkan atau meringankan pasangan calon tertentu.

2. Pembentukan Panitia Pengawas;

Dalam pembentukan panitia pengawas harus benar-benar didasarkan asas netralitas dan obyektifitas. Panitia pengawas diambil dari beberapa anggota masyarakat yang memiliki hak pilih karena itu yang perlu diantisipasi pada tahapan ini adalah upaya mempengaruhi atau memanfaatkan masing-masing personal oleh kelompok tertentu, aksi teror terhadap panitia pelaksana Pilkada, pengawas Pilkada serta masyarakat yang mempunyai hak pilih dengan tujuan agar Pilkada tidak terlaksana.

3. Penetapan daftar Pemilih;

Potensi kerawanan dapat terjadi apabila muncul pendataan ganda atau sebaliknya warga masyarakat belum juga didata menjadi calon pemilih sedangkan yang bersangkutan memiliki hak pilih.

4. Pendaftaran dan Penetapan Calon pasangan;

Konflik dapat muncul karena adanya ketidakpuasan dari massa pendukung/simpatisan karena calonnya tidak terdaftar sebagai peserta Pilkada, atau ketidakpuasan karena calon tidak lolos seleksi ditingkat internal Parpol.

5. Pengadaan logistik;

Didaerah-daerah tertentu yang sulit dijangkau akan memunculkan masalah kelambatan dalam penyaluran logistic, baik disebabkan kondisi alam maupun kendala alat transportasi.

6. Kampanye;

Kegiatan kampanye merupakan titik yang paling krusial dalam proses Pilkada karena kedekatan emosi antara pemilih dan calon. Potensi konflik dapat terjadi sebagai akibat munculnya black campaign yang bertujuan untuk menjatuhkan salah satu/ beberapa calon kepala daerah/wakilnya dengan isu-isu yang negatif dan cenderung memfitnah, agitasi yang dilakukan oleh orator kampanye, pelanggaran penggunaan fasilitas Negara.

7. Pemungutan suara dan perhitungan suara;

Proses pemungutan suara dan perhitungan suara perlu diantisipasi mengingat pada tahapan ini akan muncul berbagai masalah yang potensial berujung pada terjadinya konflik baik vertikal maupun horizontal, seperti: penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, penafsiran sah tidaknya kertas suara, munculnya prediksi-prediksi awal hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh lembaga survey.

8. Penetapan dan pengusulan calon terpilih

Kegiatan penetapan dan pengusulan calon terpilih dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang kalah untuk memprovokasi massa pendukung/simpatisan yang bertujuan menciptakan kondisi instabilitas. Selain itu, upaya pihak yang kalah untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap hasil pelaksana Pilkada dapat memunculkan ketidakpuasan dari massa pendukung/simpatisan dapat berujung pada munculnya konflik.

9. Pelantikan

Menjelang pelantikan pasangan terpilih dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak puas untuk menggerakkan massa menentang proses pelantikan atau melakukan sabotase.

Potensi-potensi konflik di atas jelas menjadi salah satu pekerjaan rumah seluruh perencana dan penyelenggara Pilkada langsung. Kalau tidak diantisipasi baik sejak dini, dikhawatirkan Pilkada nanti bakal menimbulkan konflik politik yang tidak hanya merugikan kepentingan rakyat, tetapi juga merusak benih-benih demokrasi di tingkat lokal.

Upaya Polri dalam penegakan hukum dan penciptaan sistem Kamtibmas

Dengan memperhatikan pada potensi konflik yang terjadi, maka ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh Polri dalam mengawal pelaksanaan Pilkada, antara lain:

DETEKSI DINI:
Deteksi dini dan kaji secara berkesinambungan setiap perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang potensial menimbulkan konflik baik vertikal maupun horizontal;

Menyusun sistem peringatan dini dan tanggapan dini konflik dalam rangka mencegah konflik;

Melakukan pemetaan terhadap kerawanan-kerawanan sosial yang bersumber dari proses pentahapan pelaksanaan Pilkada;

Melakukan pemantauan terhadap setiap kondisi masyarakat yang dapat memicu terjadinya konflik;

Penggalangan terhadap berbagai komponen masyarakat, khususnya yang memiliki keterkaitan dengan para peserta Pilkada, yang dapat menjadi sumber konflik;

Galakkan sistem pengamanan lingkungan dengan melibatkan masyarakat dan tokoh masyarakat;

Gunakan Strategi Perpolisian Masyarakat dalam memberdayakan masyarakat untuk ikut mengelola Kamtibmas secara swakarsa.

PREVENTIF:
Pembetukan forum komunikasi bersama antara Polri dengan parpol peserta Pilkada.

Pengamanan secara berkesinambungan terhadap sumber-sumber konflik yang ada di tengah-tengah masyarakat;

Menggelar operasi cipta kondisi untuk memantapkan kondisi Kamtibmas agar tetap kondusif selama berlangsungnya tahapan Pilkada;

Lakukan dialog dengan memanfaatkan lembaga adat dan melibatkan tokoh adat guna terwujudnya keharmonisan antar peserta Pilkada;

Menyusun nota kesepakatan antara peserta Pilkada dengan kepolisian untuk menjaga agar Kamtibmas tetap aman dan kondusif selama pelaksanaan dan pasca Pilkada.

Menjaga dan mengurangi perbedaan pendapat antar para peserta Pilkada dan berusaha untuk mengarahkannya kepada suatu persepsi yang sama.

Membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh para peserta Pilkada agar tidak berkembang menjadi gangguan Kamtibmas, tentunya dengan tetap menjaga netralitas.

Penegakan Hukum
▪ Mencari penyebab munculnya konflik;

▪ Melumpuhkan kelompok-kelompok
yang berupaya memprovokasi agar pelaksanaan Pilkada gagal;

▪ Mengidentifikasi pimpinan-pimpinan kelompok, provokator-provokator, dan pihak ketiga yang memanfaatkan keadaan untuk menggagalkan pelaksanaan Pilkada;

▪ Apabila muncul masalah di antara peserta Pilkada diupayakan agar penyelesaian dilakukan dengan menempuh cara dialog (musyawarah) agar tidak menimbulkan konflik yang meluas dan berkepanjangan;

▪ Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran hukum secara tuntas, tegas, tidak diskriminatif dengan tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan supremasi hukum, dengan dukungan petugas yang bekerja secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan tatanan baru dalam proses pemerintahan hasil reformasi nasional sehingga pelaksanaannya perlu mengedepankan langkah-langkah demokrasi.

Pilkada merupakan proses demokrasi yang sangat kompleks karena melibatkan banyak institusi oleh karena itu dalam pelaksanannya perlu dilakukan langkah-klangkah koordinatif, sehingga keterlibatan seluruh komponen masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada merupakan prasyarat penting agar Pilkada langsung dapat berjalan dengan aman, damai, dan berkualitas.

(Tribunmanado.co.id/*)

BERITA PILIHAN EDITOR :

 Mencuat Pembunuh Yodi Prabowo Ditangkap Polda Metro Jaya, Faktanya Terungkap Setelah Diperiksa

 Mama Muda Ditipu Pejabat Pemprov, Minta Berhubungan di Sembarang Tempat, DS: Gelagatnya Tak Baik

 Menteri PUPR Tolak Permohonan Anies Baswedan, Basuki Hadimuljono Sebut Ada yang Menyalahi Aturan

TONTON JUGA :

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved