News
Ingat Sosok Rus, Bos Perusahaan Plat Merah yang Bawa Kabur Istri Orang? Kini Dipukul Adat oleh Warga
Seorang bos perusahaan plat merah bawa pergi istri warga Sarolangun sekira tiga jam.
Istri AF baru diantar pulang sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Mengetahui hal tersebut, suami perempuan itu, Af, marah.
Af tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Adat Kelurahan Sukasari.
Akhirnya sidang digelar.
Lembaga adat akhirnya memutuskan bahwa Rus yang membawa istri AF dan tanpa sepengetahuan suaminya, dinyatakan bersalah.
"Dikenai denda adat berupa satu ekor kambing, 20 beras, 20 kelapa, dan selemak semanis," kata Syargawi saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (8/9/2020).
Ia mengatakan dalam sidang, Rus dinyatakan bersalah karena membawa istri orang selama tiga jam pada waktu tengah malam.
Pengakuan Rus
Rus mengakui membawa istri AF ke Singkut pada tengah malam tanpa sepengetahuan suaminya.
Tidak adanya saksi yang mengarah tindakan perselingkuhan membuat hukuman Rus menjadi ringan.
Namun secara norma yang berlaku di masyarakat, perbuatan Rus tetap melanggar kepatutan.
"Tentu tidak langsung harus dibayar," sambung Datuk Syargawi.
Berdasarkan hasil kesepakatan, pelaku diberi waktu sampai tiga pekan untuk memenuhi seluruh denda adat yang dijatuhkan.
Damai dan Kesepakatan
Datuk Syargawi menjelaska dalam sidang juga menuntut agar Rus dan AF berdamai.