Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Ingat Sosok Rus, Bos Perusahaan Plat Merah yang Bawa Kabur Istri Orang? Kini Dipukul Adat oleh Warga

Seorang bos perusahaan plat merah bawa pergi istri warga Sarolangun sekira tiga jam.

Editor: Frandi Piring
Tribun Sumsel
Rus diketahui bawa pergi istri dari warga Sarolangun beberapa waktu lalu. 

Istri AF baru diantar pulang sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Mengetahui hal tersebut, suami perempuan itu, Af, marah.

Af tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Adat Kelurahan Sukasari.

Akhirnya sidang digelar.

Lembaga adat akhirnya memutuskan bahwa Rus yang membawa istri AF dan tanpa sepengetahuan suaminya, dinyatakan bersalah.

"Dikenai denda adat berupa satu ekor kambing, 20 beras, 20 kelapa, dan selemak semanis," kata Syargawi saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (8/9/2020).

Ia mengatakan dalam sidang, Rus dinyatakan bersalah karena membawa istri orang selama tiga jam pada waktu tengah malam.

Pengakuan Rus

Rus mengakui membawa istri AF ke Singkut pada tengah malam tanpa sepengetahuan suaminya.

Tidak adanya saksi yang mengarah tindakan perselingkuhan membuat hukuman Rus menjadi ringan.

Namun secara norma yang berlaku di masyarakat, perbuatan Rus tetap melanggar kepatutan.

"Tentu tidak langsung harus dibayar," sambung Datuk Syargawi.

Berdasarkan hasil kesepakatan, pelaku diberi waktu sampai tiga pekan untuk memenuhi seluruh denda adat yang dijatuhkan.

Damai dan Kesepakatan

Datuk Syargawi menjelaska dalam sidang juga menuntut agar Rus dan AF berdamai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved