Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maybank

Drama Kredit Macet Debitur Maybank di PN Manado Berakhir

Drama gugatan debitur Maybank Finance di Pengadilan Negeri (PN) Manado berakhir

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Tim Kuasa Hukum Maybank Finance menghadapi perkara gugatan di PN Manado 

Katanya, hal ini juga sesuai UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah diperjelas oleh Putusan Mahkaman Agung RI Nomor 18 /PUU-XVII/2019 sehingga setiap kreditur yang memiliki Sertifikat Fidusia berhak untuk melakukan penarikan (jika debitur menunggak) selama klausula wanprestasi telah diperjanjikan dalam perjanjian kredit.

Wali Kota Punya Strategi Baru Berantas Covid-19 di Kota Manado

6 Larangan yang Diberlakukan Anies Baswedan Selama PSBB Total di Jakarta

Terkait itu, Maybank Finance mengimbau seluruh debitur yang memiliki hutang agar membayarkan tepat waktu untuk menghindari denda atau pencatatan buruk pada kolektibilitas dan juga upaya penarikan.

Di sisi lain, Iman Putra menambahkan, penarikan merupakan opsi terakhir jika debitur telah diperingati untuk membayar tetap tidak mau melakukan pembayaran.

Selanjutnya, dikarenakan putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, maka satu-satunya jalan terakhir bagi debitur Heru Patangari untuk memperoleh kembali kendaraannya  ialah dengan melunasi seluruh hutangnya pada Maybank Finance.

TANGGAPAN Lembaga Perlindungan Konsumen

PN Manado tak pernah membenarkan penarikan objek jaminan fidusia secara sepihak.

Penarikan barang tersebut tetap harus berdasarkan putusan pengadilan tingkat I.

Hal ini ditegaskan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI.

Ketua LPK RI Sulut Stevanus Sumampouw dan Kepala Bidang Hukum LPK RI Sulut Audi Tujuwale meragukan pernyataan hakim yang menyatakan bahwa penarikan kendaraan oleh Maybank Finance terhadap Heru sudah sesuai prosedur.

"Yang pertama hakim kan tidak boleh memberikan statement," jelas Audi, Senin (14/9/2020).

Mahkamah Agung (MA) sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran MA terkait Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa leasing tidak bisa menarik barang jaminan fidusia secara sepihak.

Penarikan barang tersebut tetap harus berdasarkan putusan pengadilan tingkat I.

"Majelis hakim tak pernah menyatakan bahwa penarikan oleh pihak Maybank Finance sudah sesuai prosedur, tapi yang dijelaskan adalah perjanjian antara kreditur dan debitur sudah sesuai dengan kesepakatan bersama. Itu dua hal yang berbeda," tambah Audi.

Stevanus pun menambahkan bahwa pemberitaan tersebut rawan menggiring opini bahwasannya pengusaha boleh menarik objek secara sepihak.

"Kalau ada lembaga lain yang bisa mengeksekusi lalu hukumnya jadi bagaimana? Kan jadi rancu," tambah Stevanus.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved