Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Subsidi Gaji

Bantuan Subsidi Gaji Rp 600.000, Menaker Ida Fauziyah Minta Dikembalikan, Begini Penjelasannya

Seperti yang diketahu beberapa hari ini para pekerja sudah menerima bantuan dari pemerintah.

Editor: Glendi Manengal
(Dok. Humas Menaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di Jakarta, pada Rabu (8/4/2020) 

Adapun mekanisme penyaluran subsidi gaji tahap III, kata Ida, masih sama dengan tahap sebelumnya, yakni data yang telah diserahterimakan akan dilakukan validasi dan verifikasi oleh Kemnaker terlebih dahulu.

Setelah itu, dia melanjutkan, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Setelah data sudah dipegang, KPPN akan menyalurkan uang subsidi gaji tahap III tersebut kepada bank penyalur yang terdaftar menjadi anggota HIMBARA yakni BRI, BTN, BNI dan Bank Mandiri.

"Nanti bank-bank HIMBARA yang menyalurkan bantuan subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu melalui rekening sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta," ujar Ida.

( Editor : Tito Dirhantoro )

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul " Menaker Ida Fauziyah Minta Bantuan Subsidi Gaji Rp 600.000 Dikembalikan, Ada Apa? ", https://www.kompas.tv/article/107365/menaker-ida-fauziyah-minta-bantuan-subsidi-gaji-rp-600-000-dikembalikan-ada-apa?page=all.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved