Subsidi Gaji
Bantuan Subsidi Gaji Rp 600.000, Menaker Ida Fauziyah Minta Dikembalikan, Begini Penjelasannya
Seperti yang diketahu beberapa hari ini para pekerja sudah menerima bantuan dari pemerintah.
Adapun mekanisme penyaluran subsidi gaji tahap III, kata Ida, masih sama dengan tahap sebelumnya, yakni data yang telah diserahterimakan akan dilakukan validasi dan verifikasi oleh Kemnaker terlebih dahulu.
Setelah itu, dia melanjutkan, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Setelah data sudah dipegang, KPPN akan menyalurkan uang subsidi gaji tahap III tersebut kepada bank penyalur yang terdaftar menjadi anggota HIMBARA yakni BRI, BTN, BNI dan Bank Mandiri.
"Nanti bank-bank HIMBARA yang menyalurkan bantuan subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu melalui rekening sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta," ujar Ida.
( Editor : Tito Dirhantoro )
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul " Menaker Ida Fauziyah Minta Bantuan Subsidi Gaji Rp 600.000 Dikembalikan, Ada Apa? ", https://www.kompas.tv/article/107365/menaker-ida-fauziyah-minta-bantuan-subsidi-gaji-rp-600-000-dikembalikan-ada-apa?page=all.