Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Subsidi Gaji

Bantuan Subsidi Gaji Rp 600.000, Menaker Ida Fauziyah Minta Dikembalikan, Begini Penjelasannya

Seperti yang diketahu beberapa hari ini para pekerja sudah menerima bantuan dari pemerintah.

Editor: Glendi Manengal
(Dok. Humas Menaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di Jakarta, pada Rabu (8/4/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahu beberapa hari ini para pekerja sudah menerima bantuan dari pemerintah.

Terkait hal tersebut diketahui subsidi gaji Rp 600.000 untuk para pekerja swasta.

Namun kini terdengar kabar dari Menaker Ida Fauziyah subsidi tersebut diminta kembalikan.

Nikita Mirzani Kaget Gubernur Anies Baswedan Terapkan PSBB Ketat: Coba Deh Pak Shalat Tahajud Dulu

Kisah Bayi yang Diberi Nama Jakob Oetama, Lahir Bertepatan Dengan Meninggalnya Pendiri Kompas

Kecelakaan Maut, Pria 19 Tahun Tewas Setelah Dua Mobil Elf Balapan, Ugal-ugalan hingga Tabrak Motor

menaker-ida-fauziyah-minta-bantuan-subsidi-gaji-rp-600-000-dikembalikan-ada-apa

Menteri Ketenagkerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta bantuan subsidi gaji Rp 600.000 per bulan kepada para pegawai yang sudah disalurkan untuk segera dikembalikan.

Hal tersebut dia sampaikan khusus kepada pekerja yang tidak memenuhi syarat, tetapi menerima bantuan yang sudah disalurkan pemerintah.

Sejauh ini pemerintah baru menyalurkan bantuan untuk dua bulan sekaligus dengan nilai Rp 1,2 juta melalui transfer ke rekening para penerima bantuan.

Ida menegaskan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa pekerja ada yang tidak memenuhi persayaratan untuk menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah dengan nilai total sebesar Rp 2,4 juta.

"Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020," kata Ida dikutip dari IDXChannel yang diakses pada Rabu (9/9/2020).

"Namun, jika pekerja tersebut telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan itu ke rekening kas negara."

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan subsidi gaji tambahan sebesar Rp1,2 juta kepada 9 juta pekerja.

Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerima 3,5 juta data calon penerima bantuan subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan tahap III.

Serah terima data calon penerima subsidi gaji ini merupakan sebagai lanjutan, serta pelengkap data penerima BSU yang telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.

Ida mengatakan, dengan diserahkannya 3,5 juta data calon penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III sebanyak 9 juta.

“Saat ini data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses,” ucap Menaker Ida.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved