Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ormas Garut Ubah Lambang Negara

Heboh Ormas Ubah Lambang Negara dan Cetak Uang, Bhineka Tunggal Ika Ditambahi 'Soenata Logawa'

Kabarnya ada Ormas yang ubah lambang negara Indonesia. Tak hanya itu bahkan Ormas tersebut mencetak uang sendiri.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG
Dokumen permohonan pengajuan terdaftar yang disampaikan paguyuban Kandang Wesi Tunggul Rahayu ke kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Garut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya ada Ormas yang ubah lambang negara Indonesia.

Tak hanya itu bahkan Ormas tersebut mencetak uang sendiri.

Diketahui hal tersebut terjadi di Kabupaten Garut.

Raisa Minta Maaf, Umumkan Penundaan Konser di Gelora Bung Karno: Apalah Aku Tanpa Dukungan YourRaisa

Ingat Evelyn Nada Anjani, Mantan Istri Aming? Putus dari Roy Kiyoshi, Kini Pamer Pacar Baru

Citra Kirana Panik Tubuh Anaknya Menguning, Tumpahkan Kekesalan pada Rezky Adhitya, Ada Apa?

Sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menamakan diri Kandang Wesi Tunggul Rahayu diketahui telah mengubah lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Burung Garuda.

Selain mengubah lambang negara, ormas tersebut mencetak uang sendiri yang digunakan untuk transaksi sesama anggotanya.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Garut, Wahyudidjaya mengungkapkan, sebelumnya ia kedatangan perwakilan ormas tersebut yang ingin mencatatkan organisasinya di kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Garut.

Namun, setelah melihat berkas dari organisasi tersebut, ternyata lambang negara burung garuda telah diubah. Kepala burung garuda dibuat menengok ke depan dan bagian kepalanya dipasangi mahkota.

Selain itu, tulisan Bhineka Tunggal Ika ditambahi tulisan “Soenata Logawa”.

“Yang kita soal mengenai gambar garuda. Karena ini sebagai lambang negara dan sudah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2009 tentang lambang negara,” jelas Wahyu kepada wartawan saat ditemui usai memimpin rapat koordinasi terkait keberadaan ormas tersebut bersama unsur aparat penegak hukum di kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Garut, Selasa (08/09/2020) sore.

Wahyu menuturkan, sampai saat ini lembaga ini belum mengantongi izin apa pun.

Perwakilan organisasi tersebut datang ke kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Garut untuk mendaftarkan lembaganya.

“Jangankan akta hukum dari KemenkumHAM atau mungkin surat keterangan terdaftar dari Kemendagri, akta notaris saja tidak punya,” katanya.

Melihat ajuan pendaftaran dari lembaga tersebut, menurut Wahyu, pihaknya pun coba meminta klarifikasi dari orang yang mendaftarkan lembaga tersebut. Namun, orang tersebut tidak datang lagi ke kantornya.

“Hasil rapat sepakat bahwa hukum menjadi prioritas untuk menangani hal ini, saat ini berproses secara bertahap apakah ini ditemukan unsur pidananya atau tidak,” katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved