Sulawesi Utara
Pengamat Politik Ini Menilai Posisi Ketua DPRD Bisa Berikan Dampak Raihan Suara
Pengamat Politik Dr Stefanus Sampe menilai posisi ketua legislative menjadi incaran dari setiap parpol.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Dewangga Ardhiananta
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pengamat Politik Dr Stefanus Sampe menilai posisi ketua legislative menjadi incaran dari setiap parpol.
Dikarenakan selain sebagai simbol kemenangan dalam suatu pemilihan umum, juga sangat strategis baik dalam menjalankan kekuasaan legislatif maupun mempengaruhi atau mengawasi pemerintahan.
"Dalam konteks pilkada ini, posisi ketua DPRD ini bisa menjadi alat untuk mendapatkan dukungan dari kelompok tertentu yang dianggap dapat menyumbangkan suara sebanyak mungkin," jelasnya.
• Mendagri Sarankan Kontestan Pilkada Serentak 2020 Tandatangani Pakta Integritas Protokol Covid-19
• RS Prof Kandou Gelar Webinar Terkait Sistem Manajemen Data dan Evaluasi Kinerja Terintegrasi
• Epy Kusnandar Kang Mus Preman Pensiun Alami Penyakit Ini, Pelan-pelan Dihantamnya, Mata Dulu
"Misalnya parpol menempatkan kadernya yang memperoleh suara terbanyak dari dapilnya untuk menempati ketua dewan.
Atau menempatkan kadernya yang berasal dari suatu dapil yang dianggap dapat memberikan suara yang sebanyak mungkin," sambung Jebolan University of Canberra ini.
Untuk itu menurut Sampe, hal ini akan berhasil kalau kader yang ditempatkan menduduki posisi ketua DPRD nanti memiliki ketokohan dan kedekatan dengan konstituennya.
Sehingga apapun pilihan dari kadernya tersebut akan diikuti oleh pendukungnya.
"Dengan demikian posisi ketua DPRD ini akan sangat berguna untuk menarik dukungan dan suara dari pemilih dalam pilkada," kata Sampe.
• Ingat Hadi Pranoto, Terkait Klaim Obat Covid-19? Begini Kabarnya Sekarang
• Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Berikut Ini Panduan Mudahnya
Adapun setiap warganegara yang terpilih duduk di DPRD tentunya memiliki dua peran selain sebagai utusan parpol juga menjadi wakil rakyat.
"Ada situasi di mana dia harus menjalankan peran sebagai wakil rakyat tetapi ada juga situasi yang lain di mana menuntut dia harus menjalankan peran sebagai wakil partai politik yang mengutusnya.
Hal ini sah saja asalkan tidak bertentangan/melawan hukum," tukas Akademisi Unsrat ini.
"Makanya diharapkan nanti siapapun yang dilantik menjadi ketua DPRD itu tidak hanya melayani kepentingan partainya saja tetapi juga kepentingan publik," pungkas Sampe. (hem)
• Ramalan Karier Besok Rabu 9 September 2020, Gemini Hindari Evaluasi Kritis Atas Tindakanmu