Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

Mendagri Sarankan Kontestan Pilkada Serentak 2020 Tandatangani Pakta Integritas Protokol Covid-19

Dalam pakta itu salah satu poinnya memuat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Istimewa/Puspen Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Terbatas bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu melalui video conference Selasa (08/09/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyarankan para bakal pasangan calon (paslon) beserta pimpinan partai politik (parpol) pengusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 agar membuat dan menandatangani Pakta Integritas.

Dalam pakta itu salah satu poinnya memuat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu disampaikan Mendagri saat memberikan keterangan pers setelah Rapat Terbatas bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu melalui video conference Selasa (08/09/2020).

“Pakta Integritas yang isinya bukan hanya siap menang dan siap kalah yang (seperti) selama ini.

Tapi (Pakta Integritas) patuh kepada semua ketentuan peraturan Pilkada, ketentuan perundang-undangan dan patuh kepada protokol Covid-19,” ujar Mendagri.

Epy Kusnandar Kang Mus Preman Pensiun Alami Penyakit Ini, Pelan-pelan Dihantamnya, Mata Dulu

Ingat Hadi Pranoto, Terkait Klaim Obat Covid-19? Begini Kabarnya Sekarang

Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Berikut Ini Panduan Mudahnya

Tahun pilkada 2020
Tahun pilkada 2020 (Tribun manado)

Ia menilai, terdapat beberapa titik rawan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada ke depan, di antaranya pada saat penetapan pasangan calon pada 23 September 2020 mendatang.

Bagi bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat, bila tidak diingatkan, akan terbawa euforia sehingga berpotensi menggelar arak-arakan.

Sedangkan bagi bakal paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akan kecewa dan berpotensi menggelar aksi protes.

Untuk itu, Mendagri mengimbau agar tidak boleh terjadi aksi anarkis dan pengumpulan massa.

“Mereka (mesti) disalurkan melalui proses hukum, yaitu boleh melakukan gugatan sengketa,” ujar Mendagri.

Kemudian, Mendagri mengatakan, fase krusial berikutnya yaitu pada saat memasuki tahapan kampanye, yaitu mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Untuk itu, Mendagri menilai perlunya keseragaman langkah dari semua stakeholder yang memiliki otoritas di daerah untuk memastikan protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik.

Ramalan Karier Besok Rabu 9 September 2020, Gemini Hindari Evaluasi Kritis Atas Tindakanmu

Ramalan Besok Rabu 9 September 2020, Gemini Jauh dari Keluarga Karena Sibuk dengan Bisnis

Ramalan Cinta Besok Rabu 9 September 2020: Sagitarius Tidak Butuh Seseorang yang Spesial

“Kita paham bahwa Bapak Ketua KPU-Bawaslu tidak akan mampu bekerja sendiri, sama (halnya) dengan Kemendagri, tidak akan mampu.

Ini harus didukung oleh TNI, Polri, BIN, dan Satpol PP. Semua harus bergerak,” tegas Mendagri.

Mendagri juga meminta seluruh stakeholder, baik KPUD, Bawaslu Daerah, TNI, BIN, maupun Polri, agar menyosialisasikan kepada para kontestan dan pengurus parpol di daerah mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved