Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Kepala Daerah Dapat Teguran Kemendagri, Ini Daftar Gubernur, Bupati, Wali Kota yang Ditegur

Sampai dengan hari Senin tanggal 7 September 2020 sudah ada puluhan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri.

ISTIMEWA
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan 

"Mendagri meminta para Bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020," katanya.

Yaitu tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon.

Dengan ketentuan hanya dihadiri oleh : a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan.

Benni mengatakan juga pihaknya memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

Yaitu tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Untuk bertindak tegas karena aturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Kami pun tidak lupa meminta kepada rekan media/pers sebagai mitra dan masyarakat khususnya masyarakat pemilih pada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak. Untuk ikut berpartisipasi mengkritisi dan melaporkan pelanggaran setiap tahapan Pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19," katanya.

Berikut daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri sampai dengan hari Senin, 7 September 2020:

  1. -Bupati Klaten,
  2. -Bupati Muna Barat,
  3. -Bupati Muna,
  4. -Bupati Wakatobi,
  5. -Wakil Bupati Luwu Utara,
  6. -Plt. Bupati Cianjur,
  7. -Bupati Konawe Selatan,
  8. -Bupati Karawang,
  9. -Bupati Halmahera Utara,
  10. -Wakil Bupati Halmahera Utara,
  11. -Bupati Halmahera Barat,
  12. -Wakil Bupati Halmahera Barat,
  13. -Walikota Tidore Kepulauan,
  14. -Bupati Belu,
  15. -Wakil Bupati Belu,
  16. -Bupati Luwu Timur,
  17. -Wakil Bupati Luwu Timur,
  18. -Wakil Bupati Maros,
  19. -Wakil Bupati Bulukumba,
  20. -Bupati Majene,
  21. -Wakil Bupati Majene,
  22. -Bupati Mamuju,
  23. -Wakil Bupati Majene,
  24. -Wakil Bupati Bitung,
  25. -Bupati Kolaka Timur,
  26. -Bupati Buton Utara,
  27. -Bupati Konawe Utara,
  28. -Walikota Banjarmasin,
  29. -Wakil Bupati Blora,
  30. -Wakil Bupati Demak,
  31. -Bupati Serang,
  32. -Wakil Walikota Cilegon,
  33. -Bupati Jember,
  34. -Bupati Mojokerto,
  35. -Wakil Bupati Sumenep,
  36. -Wakil Walikota Medan,
  37. -Walikota Tanjung Balai,
  38. -Bupati Labuhan Batu,
  39. -Bupati Pesisir Barat,
  40. -Wakil Bupati Rokan Hilir,
  41. -Bupati Rokan Hulu,
  42. -Wakil Bupati Kuantan Sengingi,
  43. -Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas,
  44. -Bupati Ogan Ilir,
  45. -Bupati Ogan Komering Ulu Selatan,
  46. -Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan,
  47. -Bupati Musi Rawas Utara,
  48. -Wakil Bupati Musi Rawas Utara,
  49. -Bupati Karimun,
  50. -Wakil Bupati Karimun,
  51. -Bupati Kepahiang,
  52. -Bupati Bengkulu Selatan,
  53. -Gubernur Bengkulu.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 51 Kepala dan Wakil Kepala Daerah Ditegur Kemendagri di Pilkada 2020, ini Daftar dan Pelanggarannya

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved