Nasional
Kepala Daerah Dapat Teguran Kemendagri, Ini Daftar Gubernur, Bupati, Wali Kota yang Ditegur
Sampai dengan hari Senin tanggal 7 September 2020 sudah ada puluhan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada puluhan kepala daerah di Indonesia mendapat surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Berikut daftar gubernur, bupati, wali kota, wakil wali kota dan wakil bupati yang mendapat teguran dari Kemendagri.
Surat teguran dilayangkan Kemendagri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Benni Irwan.
Benni merilis surat teguran yang dilayangkan Kemendagri, kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020.
Benni Irwan menyampaikan, sejauh ini sampai dengan hari Senin tanggal 7 September 2020 sudah ada puluhan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri.
• Pria Ini Beli Rumah Kumuh, Temukan Sesuatu dan Kaget Setelah Badai Besar Datang
• Update Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 8 September 2020, Daftar 33 Kota Indonesia
”Bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos," kata Benni Irwan di Kantor Kemendagri, Senin (7/9/2020).
Selain itu, lanjutnya yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Pada saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa.
Lebih baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon.
Lebih lanjut, Benni Irwan sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020.
“Mendagri sudah berkali-kali mengimbau dan mengingatkan kepada para Bapaslon dan tim suksesnya untuk tidak berkerumun pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran Bapaslon ke KPUD," katanya.
Serta tidak berkerumun dan melakukan arak-arakan/konvoi, baik dengan berjalan kali maupun berkendara, cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja.
"Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi,” ujar Benni.
Benni juga menyampaikan bahwa sebelumnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian sudah mengingatkan dan mengimbau para Bapaslon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota).
Yaitu untuk tidak melakukan arak-arakan/konvoi dan menciptakan kerumunan massa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kapuspen-kemendagri-benni-irwan-236326236.jpg)