Kasus KDRT
Kasus KDRT di Tingkulu, Manado, Korban Dipukul hingga Diinjak Saat Berbicara dengan Seseorang
Saat korban sedang berbicara dengan seseorang, tanpa alasan yang jelas pelaku mendatangi korban dan langsung memukulnya hingga terjatuh.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Selasa (8/9/2020) sekira pukul 15.00 Wita terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan di salah satu minimarket waralaba di daerah Tingkulu, Wanea, Manado.
Tersangka berinisial MFI (19) merupakan suami dari perempuan PA (19).
"Keduanya sudah tidak tinggal bersama, jadi memang sudah ada masalah dari sananya. Nah selama ini pelaku mencari keberadaan korban tapi tidak pernah ketemu," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Thommy Aruan.
Kejadiannya, saat itu pelaku dan korban bertemu di salah satu minimarket waralaba.
Saat korban sedang berbicara dengan seseorang, tanpa alasan yang jelas pelaku mendatangi korban dan langsung memukulnya hingga terjatuh.
Tak tanggung-tanggung, pelaku juga menginjak badan korban.
Hingga kini polisi masih mencari barang bukti lainnya dan mencari keberadaan pelaku.
"Pelaku bisa diancam pidana Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," jelas Thommy.(*)
• Aljufri Ngandu Bawa Pulang Penghargaan Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor dari BKKBN
• Tomohon Jadi Contoh Penanggulangan Covid-19
• Catatan Komite Pemilih Indonesia atas Pendaftaran Paslon Pilkada Selasa, 8 September 2020