Tajuk Tamu
Catatan Komite Pemilih Indonesia atas Pendaftaran Paslon Pilkada Selasa, 8 September 2020
Pendaftaran Paslon sama sekali tak memperhatikan dan menerapkan protokol Covid-19. Paslon Tak merasa hal itu penting.
Penulis: Jeirry Sumampow, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia)
Pendaftaran Paslon sudah usai. Sayang tak berlangsung mulus, khusus terkait kepatuhan menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu memicu kekecewaan dan kekuatiran publik.
Memang kita patut kecewa dan kuatir. Sebab jika hal seperti ini dibiarkan maka akan menambah klaster baru penularan Covid-19. Dan membahayakan keselamatan rakyat.
Miris sekali sebab Paslon seolah tak merasa ini sebagai satu persoalan serius yang perlu dipatuhi. Sebab kita tak mendengar ada paslon yang melarang pendukung untuk hadir. Malah berkilah bahwa para pendukung datang secara sukarela.
Terkait dengan itu, maka saya ingin memberi beberapa catatan. Harapannya ada perbaikan dan penegasan agar itu tak terjadi dalam tahapan kampanye yang dalam waktu dekat akan berlangsung.
1. Pendaftaran Paslon sama sekali tak memperhatikan dan menerapkan protokol Covid-19. Paslon Tak merasa hal itu penting.
Sehingga membiarkan arak arakan terjadi, membiarkan pendukungnya hadir tanpa mengindahkan protokol Covid-19.
Agaknya tak juga difasilitasi dengan APD. Ini harus menjadi catatan evaluatif bagi semua pihak yang punya kewenangan terkait protokol Covid-19, bukan hanya Penyelenggara Pemilu.
2. Ketidakpedulian Paslon terhadap protokol kesehatan Covid-19 dari pendukungnya menunjukkan bahwa Paslon tak peduli dengan keselamatan pendukung.
Paslon tak peduli apakah pendukungnya sendiri terkena Covid-19 atau tidak. Yang penting pendaftaran mereka harus rame sehingga membentuk image bahwa mereka layak dipilih sebab didukung oleh massa yang banyak.
Ini bisa jadi ukuran kapasitas dan kepedulian Paslon terhadap persoalan rakyat banyak. Bagi saya, paslon yg tak peduli dengan keselamatan pendukungnya tak layak dijadikan kepala daerah.
3. Dari tahapan pendaftaran Paslon kemarin kita juga melihat bahwa kepedulian penyelenggara pemilu terhadap protokol Covid-19 masih kurang.
Saya kira, masih kuat perasaan dikalangan Penyelenggara Pilkada bahwa Protokol Covid-19 itu bukan tanggung jawab mereka. Sehingga tak bisa tegas melakukan tindakan, agak ragu-ragu.
Siapa yang sebenarnya yg punya kewenangan menegakkan aturan Protokol Covid-19 dalam Pilkada? Lalu, bagaimana menegakkannya? Ini merupakan satu hal yang perlu diperjelas ke depan.
Sebab jika tidak maka sulit sekali membendung Tahapan Pilkada menjadi salah satu kluster penularan Covid-19, yg lalu membahayakan keselamatan pemilih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/humas-pgi-jeirry-sumampow_20180513_161659.jpg)