Bolsel
Topang Pembangunan Kotaku, DLH Bolsel Tinjau Izin Lingkungan dan Dokumen SPPL
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) melakukan peninjauan program pembangunan Kotaku di Desa Ilomata, Senin (7/9/2020).
Penulis: Nielton Durado | Editor: Dewangga Ardhiananta
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) melakukan peninjauan program pembangunan Kotaku di Desa Ilomata, Senin (7/9/2020).
Peninjauan tersebut dalam rangka mendukung pembangunan nasional berwawasan lingkungan program (Kota Tanpa Kumuh) di Kecamatan Pinolosian.
Meskipun Program Kotaku adalah program nasional.
Namun, DLH Bolsel tetap mewajibkan Desa Ilomata untuk membuat dokumen lingkungan.
• Pengamat Politik Stefanus Sampe Sebut Penjabat Bupati/Wali Kota Harus Netral
• Ternyata Begini Gejala Covid-19 dari Ringan, Sedang dan Berat
• Kota Manado Miliki Mobil PCR, Deteksi Covid-19 Lebih Cepat
Dokumen yang dimaksud adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL.
Menurut Kadis DLH Bolsel Sugeng Purwono, melalui Kabid Penataan dan Penaatan Roy Mamonto, mengatakan jika SPPL adalah dasar dalam pengelolaan lingkungan hidup.
"Di mana dengan adanya dokomen ini bisa meminimalisir dampak lingkungan yang akan terjadi," ujarnya.
Selain itu, SPPL juga menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan, agar lebih memperhatikan kondisi lingkungan pada saat pelaksanaan pembangunan.
Setelah selesai melakukan pembangunan diharapkan tetap melakukan pemulihan lingkungan.
Mulai dari kondisi air, tanah, dan udara sebagai upaya melestarikan fungsi lingkungan yang ada.
• Mahasiswa Perikanan Unsrat Berharap Pemerintah Responsif dan Bisa Atasi Permasalahan Kuliah Daring
• Menaker Ida Fauziyah: Kami Imbau Perusahaan Bantu Pekerja dalam Proses Pencairan
• Presiden Jokowi: Kunci dari Ekonomi Kita Agar Baik adalah Kesehatan yang Baik
"Tidak ada pembangunan yang tidak berdmpak terhadap lingkungan.
Namun, dengan wawasan lingkungan kita bisa meminimalisir dampak lingkungan yang terjadi," tegasnya.
Ke depannya DLH berharap semoga semua kegiatan fisik yang ada di Bolsel tetap memperhatikan prosedur atau persyaratan terkait pengelolaan lingkungan dengan melengkapi dokumen Amdal, UKL - UPL atau SPPL.
Hal ini merupakan dasar dalam rangka pengurusan perizinan dan pelaksanaan usaha atau kegiatan baik pemerintah ataupun swasta.
Sesuai amanat UU RI Nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.