BLT Karyawan
Kabar Baik Karyawan yang Kena PHK Masih Bisa Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara dan Syaratnya
Beredar kabar, karyawan yang kena PHK tetap bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan. Bagaiman cara dan syaratnya?
"BP Jamsostek meminta peserta yang telah dihubungi dengan SMS untuk segera melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)

dan nomor rekening melalui link khusus yang kami sertakan dalam SMS tersebut," ujarnya.
"Link yang diberikan melalui pesan teks bersifat khusus/personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan saja,
tidak bisa oleh peserta lain," sambungnya.
"BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT,
sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)," katanya.
"Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020,
sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 2020," lanjut Utoh.

Bukti Cair
Informasi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemanker jika akan ada BLT BPJS Ketenegakerjaan yang cair pada awal September 2020 terbukti.
Melalui akunnya di Instagram @kemnaker, Kemaker pada Sabtu (5/9/2020) kemarin, mengumumkan BLT BPJS Ketenegakerjaan tahap kedua cair.
"YESSS... Bantuan Subsidi Gaji /Upah Tahap II CAIR LOH!!!"
"Kalau Rekanaker Sudah Dapat, Mau Dipakai Buat Beli Apa?"
Demikian tertulis di posting-an Instagram Kemnaker.
Sementara, di media sosial Facebook, warga mem-posting tangkapan layar (sceenshot) dari HP berisi SMS banking pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap kedua.