Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT Karyawan

Kabar Baik Karyawan yang Kena PHK Masih Bisa Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara dan Syaratnya

Beredar kabar, karyawan yang kena PHK tetap bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan. Bagaiman cara dan syaratnya?

Editor: Frandi Piring
Tribun Timur
Bukti cair BLT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik nagi karyawan yang kena PHK karena dampak pandemi covid-19.

Para karyawan yang kena PHK tersebut tetap bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana sarat dan caranya?

Simak penjelasan berikut ini.

Beredar pesan teks singkat (Short Message Service/SMS) mengatasnamakan BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan)

yang meminta kepada calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk segera melakukan registrasi data.

"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah.

Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/," begitu isi dari pesan tersebut, Jakarta, Minggu (6/9/2020).

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja merespons terkait pesan teks tersebut.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (tribunnews.com)

Dia membenarkan bahwa pesan tersebut dari BP Jamsostek.

"Untuk itu BP Jamsostek berusaha menghubungi para peserta tersebut secara personal

agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekeningnya, untuk dapat menjadi calon penerima BSU," katanya ketika dikonfirmasi.

Cara dan Syarat:

Calon penerima bantuan subsidi gaji yang telah mendapatkan pesan teks atas nama BP Jamsostek,

diminta segera melakukan konfirmasi sesuai petunjuk link yang ada dalam pesan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved