News
I Gede Bakar Rumah Calon Mertua Meski Tak Marah Sama Pacarnya: Saya Sakit Hati, Emosi Saya
I Gede Wiyadnya membakar rumah orangtua kekasihnya dengan menggunakan minyak tanah.
"Pelaku kalap dan melampiaskannya dengan cara yang salah," katanya.

Atas perbuatannya, Gede terancam dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo Pasal 406 KUHP
dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat,
bernama I Gede Wiyadnya (43), warga Kelurahan Mataram,
nekat membakar rumah kekasihnya, berinisial S (30), di Lingkungan, Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram.
Gede membakar rumah orangtua kekasihnya dengan menggunakan minyak tanah.
Beruntung dalam peristiwa itu tidak mengakibatkan kerusakan yang fatal.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 19 Agustus 2020 lalu.
(Kompas.com/Fitri Rachmawati)
• Kebakaran Hari Ini Pukul 09.00 WIB, Bus Ludes Terbakar di Tepi Jalan Raya Pantura
• Akibat Korsleting, Kebakaran di Kampung Arab Telan 7 Rumah, Angin Kencang Bikin Tambah Parah
• Ini Penyebab 4 Petugas Damkar Pingsan Saat Coba Padamkan Kebakaran Toko Onderdil di Makassar
Tautan: