Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Tahapan Perbaikan Syarat Dokumen Pendaftaran Paslon di Minut

setiap paslon yang melakukan pendaftaran di KPU, masih dapat memperbaiki dokumen yang dimasukan terhitung sejak tanggal

Penulis: Erlina Langi | Editor: Chintya Rantung
Don Ray Papuling/Tribun Manado
Ketua KPU Minut, Stella Runtu 
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut), diberikan kesempatan sekitar tiga hari untuk melakukan perbaikan syarat dokumen pendaftaran di KPU.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Minut, Stella Runtu, saat diwawancarai Tribun Manado, Jumat (4/9/2020).
Ia mengatakan setiap paslon yang melakukan pendaftaran di KPU, masih dapat memperbaiki dokumen yang dimasukan terhitung sejak tanggal 14 hingga 16 September mendatang.
"Jadi nantinya setelah proses verifikasi syarat calon yang akan dilakukan sejak 6 hingga 12 September, masing-masing paslon dapat melakukan perbaikan syarat calon," ujarnya
KPU tambah dia juga akan memberitahukan syarat apa saja yang perlu dilengkapi setiap Paslon, pada 13 hingga 14 September
"Nantinya KPU juga akan mengumumkan dokumen perbaikan syarat calon pada 14 hingga 22 September, sekaligus melakukan verifikasi dokumen perbaikan sejak 16 sampai 22 September, sebelum dilakukan penetapan Paslon," tandasnya. (drp)
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved