Tunjangan Pulsa PNS
CATAT, PNS Bakal Terima Tunjangan Pulsa hingga Rp 400 Ribu Tiap Bulan, hingga Desember 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi akan memberikan tunjangan pulsa bagi PNS yang berada di Kementerian dan Lembaga.
TRIBUNMANADO.CO.ID - PNS akan mendapatkan tunjangan pulsa mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi.
Tunjangan pulsa ini diberikan untuk mendukung pekejaan yang dilakukan selama work from home (WFH).
"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," tulis Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat besaran tunjangan pulsa yang diterima PNS.
Berikut tunjangan pulsa yang diberikan :
- Pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara: Rp 400.000/orang/bulan
- Pejabat setingkat eselon II/ yang setara ke bawah: Rp 200/000/orang/bulan
Dalam pemberian tunjangan ini, pendanaan berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
Pemberian biaya paket data dan komunikasi ini juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Misalnya adalah intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.
Selain itu, juga ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik serta akuntabilitas.
Kemudian, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mendukung rencana tunjangan pulsa bagi PNS.

“Sebagai pengganti, sekarang ini banyak K/L dan pegawai ASN yang harus melakukan kegiatan WFH. Jadi kita memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa (tunjangan pulsa PNS),” kata Menkeu, dikutip dari Kompas.com.
Sri Mulyani menuturkan, anggaran yang akan digunakan telah ada di pos belanja barang untuk K/L yang seharusnya digunakan untuk kegiatan perjalanan, tetapi tidak bisa karena Covid-19.
“Sebetulnya masih ada di belanja K/L. Itu yang kita sebut fleksibilitas APBN. Belanja barang yang tadinya diperkirakan berbagai aktivitas tidak berjalan, namun menimbulkan biaya baru, kita bisa ubah dan mendukungnya agar tidak terjadi misalokasi,” kata dia.