Pilkada 2020
Pemkot Bitung Tak Indahkan Rekomendasi KASN, Lawyer Ini Bilang Begini
Pemerintah daerah Kota Bitung kembali menuai sorotan dari Michael R Jacobus, selaku Lawyer and Director of MRJ Law Office
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Pemerintah daerah Kota Bitung kembali menuai sorotan dari Michael R Jacobus, selaku Lawyer and Director of MRJ Law Office.
Pria yang vokal mengkritisi kebijakan pemerintah yang akan melaksanakan seleksi terbuka pejabat pimpinan tinggi prataman (JPTP), terhadap 4 jabatan eselon 2.
Empat jabatan itu masing-masing, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A).
"Jangan diskriminasi dalam menjalankan kebijakan," tegas Jacobus kepada Wartawan, Selasa (1/9//2020).
Lawyer ternama ini melihat diskriminasi yang dimaksud, di mana Pemerintah Kota Bitung tidak melaksanakan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran dalam pemberhentian kepala sekolah dan penurunan dari jabatan administrator di lingkungan Pemeritah Kota Bitung.
• Besok, Olly-Steven Deklarasi Cagub-Cawagub Sulut, Marhany Pua Pimpin Tim Kampanye
• Parpol Pendukung Siap Deklarasi Menangkan Olly - Steven, Ketua PKB: Kita OD Keras
Pemerintah kota Bitung lebih memilih melaksanakan JPTP.
Mutasi kepada ASN di Lingkungan Pemkot Bitung berlangsung dua tahap, pertama tanggal 23 Desember 2019 dan yang kedua 7 Januari 2020.
Jacobus melihat landasan atau dasar mereka melakukan seleksi terbuka jabatan eselon 2, adalah rekomendasi dari KASN sama dengan yang dikeluarkan KASN terkait aduan terhadap mutasi yang dilakukan pemerintah.
"Rekomendasi KASN sesuai aduan kami, memerintahkan harus ditinjau lagi karena jelas melanggar aturan jelas dalam surat KASN nomor B-1192/KASN/4/2020 yang diterbitkan di Jakarta 15 April 2020," jelasnya.
• Pemkab Bolmong Susun Aturan Pemakaian Masker di Tempat Umum
• KPUD Minsel Ingatkan Batas Waktu Pendaftar Bakal Calon
Dia jelaskan undang-undang nomor 30 tahun 2014, pasal 10 satu diantara asas pemerintahan yang baik tidak boleh ada diskriminasi dalam pengambilan keputusan atau kebijakan.
Dia mempertanyakan, kenapa kebijakan untuk kepentingan pemerintah dilakukan sementara ketidakadilan yang dialami para kepala sekolah ASN melanggar aturan dan merugikan sudah ada perintah KASN malah pemerintah tidak tunduk.
Bahasa undang-undang dilarang melakukan pergantian atau rolling, lalu ada klausul yang mencantum pergantian dan pengisian intepretasinya berbeda.
Menyikapi kritik ini pemerintah kota Bitung melalui Badan kepegawaian pendidikan sumber daya manusia (BKPSDM), memilih bungkam ketika di konfirmasi wartawan.
Steven Suluh kepala BKPSDM kota Bitung, hingga berita ini dihimpun belum memberikan respons atas konfirmasi via WA dan telepon yang dilakukan oleh awak media.(crz)
• Terkait Hal Ini, Kasatpol PP Minsel Akui Kekeliruan dan Minta Maaf untuk Keluarga
• Penyaluran Bantuan Covid-19 Bermasalah, Warga Batu Kota Protes Minta Kepala Lingkungan III Diganti
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: