Update Virus Corona Bolmong
Pemkab Bolmong Susun Aturan Pemakaian Masker di Tempat Umum
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tengah menyusun payung hukum mengenai kewajiban memakai masker di tempat umum
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tengah menyusun payung hukum mengenai kewajiban memakai masker di tempat umum.
"Sementara disusun oleh bagian hukum. Dalam waktu dekat akan segera rampung," kata
Asisten 1 Pemkab Bolmong Dekker Rompas.
Menurut Dekker, payung hukum tersebut akan mengatur tentang pemakaian masker di tempat
umum serta sanksi bagi yang lalai.
Sebut Dekker, sembari menanti turunnya payung hukum, pihaknya sudah beberapa kali melakukan razia pemakaian masker.
• KPUD Minsel Ingatkan Batas Waktu Pendaftar Bakal Calon
• KPU Boltim Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati
• Jadi Paslon Utusan Masyarakat, RoSe Optimistis Menang di Pilwako Tomohon
Landasan hukumnya adalah peraturan dari Kapolri. "Kita jalan bersama TNI dan Polri di
pasar - pasar," kata dia.
Amatan Tribun Manado, imbauan agar memakai masker sudah dipasang melalui poster dan spanduk di sejumlah sudut kota Lolak.
Tapi sayangnya masyarakat masih abai memakai masker.
Di Pasar Lolak, Selasa (1/9/2020) siang setengah lebih penjual dan pengujung
tidak memakai masker.
Di tempat wisata Pantai Bungin, pemakaian masker juga minim. (art)
• Terkait Hal Ini, Kasatpol PP Minsel Akui Kekeliruan dan Minta Maaf untuk Keluarga
• Formulir B1 KWK Sudah Diserahkan, Nasdem Usung MEP-VT
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: