Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Uang Pulsa PNS

Kabar Baik bagi Pegawai Negeri Sipil, Berikut Kriteria yang Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Rizali Posumah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi PNS. 

Dalam pemberian tunjangan ini, pendanaan berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Pemberian biaya paket data dan komunikasi ini juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Misalnya adalah intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online. 

Selain itu, juga ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik serta akuntabilitas.

Kemudian, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

DAFTAR Harga Handphone Samsung Bulan September 2020, Mulai Rp 1 Jutaan

CSR Bulog Sulutgo, Serahkan 2,5 Ton Beras Premium untuk Korban Banjir dan Longsor Bolsel

Status Tanggap Darurat Covid 19 di Desa Bakan Berakhir

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Kriteria PNS yang Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved