Menteri Pertanian Kunjungi Sulut
Mentan Kawal Persyaratan Ekspor Produk Pertanian ke Tujuh Negara
Semua komoditas ini telah melewati serangkaian tindakan karantina pertanian untuk memenuhi persyaratan negara tujuan.
Penulis: Erlina Langi | Editor: Chintya Rantung
Dok Humas Kementan
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat melepas ekspor komoditas pertanian rempah pada Minggu (30/8/2020) di Kantor Badan Penelitian Tanaman Palma, yang ada di Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo melepas ekspor komoditas pertanian rempah seperti biji pala, cengkeh, kelapa parut, minyak kelapa, santan kelapa dan bunga pala sebanyak 3.766 ton ke tujuh negara yakni Jerman, Cina, India, Singapura, Vietnam, Jepang dan Turki, pada Minggu (30/8/2020) saat kunjungannya ke Provinsi Sulawesi Utara.
Terpantau Mentan juga melakukan inspeksi langsung mengecek kesiapan ekspor sekaligus menyerahkan sertifikat kesehatan karantina pertanian di Kantor Badan Penelitian Tanaman Palma, yang ada di Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara
Usai melakukan inspeksi, Mentan Yasin Limpo mengatakan, semua komoditas ini telah melewati serangkaian tindakan karantina pertanian untuk memenuhi persyaratan negara tujuan.
Ia mengatakan komoditas unggulan ekspor asal Sulut senilai Rp. 62,1 milyar ini telah dipastikan sehat dan aman, sekaligus memenuhi persyaratan sanitari dan fitosanitari (SPS Measures) sesuai aturan dari 7 negara tujuan tersebut.
Menurutnya, kebijakan hambatan tarif tidak lagi populer di perdagangan global saat ini dan berganti dengan kebijakan hambatan teknis dalam perdagangan atau technical barrier to trade (TBT, red), yakni hambatan yang diakibatkan oleh hal-hal teknis seperti kualitas produk, pengepakan, penandaan, dan persyaratan keamanan pangan.
"Karena itu, pemenuhan persyaratan sanitari dan fitosanitari atau SPS Measure pada produk pertanian yang diperdagangkan menjadi sangat penting. Barantan selaku otoritas karantina memiliki peran strategis untuk menjamin kesehatan dan keamanan produk pertanian tanah air mampu bersaing," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya selain protokol, Barantan juga mendorong proses integrasi layanan digital berupa layanan sertifikat digital atau e-Cert ke berbagai negara. Sertifkat dikirim secara elektronik dahulu, setelah disetujui barang dikirim sehingga pasti diterimanya tidak ada lagi penolakan atau re-ekspor.
"Saat ini baru empat negara, Australia, New Zealand, Vietnam dan Belanda. Saya minta kalau bisa seluruh negara, ini targetnya," tegas Mentan
Sementara Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil menuturkan upaya penguatan sistem perkarantinaan terus dilakukan sejalan dengan pemberlakukan Undang-undang perkarantinaan yang baru. Aturan baru ini merespon perkembangan perdagangan dunia agar selain menjaga kelestarian SDA.
"Barantan Kementerian Pertanian juga dituntut untuk mampu berperan stratagis selaku fasilitator pertanian di perdagangan internasional," ujarnya.
Jamil menambahkan secara substansi hukum atau legal substance, tugas Barantan tidak lagi hanya menyangkut HPHK dan OPTK saja. Namun demikian memiliki tugas pengawasan keamanan dan pengendalian mutu pangan serta pakan asal produk pertanian.
"Tentunya merespon kebijakan TBT dalam perdagangan dunia, kami juga turun ke lapangan langsung. Memberikan pendampingan pemenuhan persyaratan teknis SPS bagi pelaku usaha, layanan periksa di gudang pemilik atau inline inspection, membuka akses informasi dengan klinik ekspor dan yang utama adalah memperkuat sistem perkarantinaan di border agar produk pertanian ekspor kita diterima dan mampu bersaing di pasar global," tuturnya.
Terpisah Kepala Karantina Pertanian Manado, Donni Muksyidayan Saragih mengungkapkan berdasarkan data BPS Sulut yang dirilis (18/8) menyebutkan semester 1-2020 pertumbuhan ekspor pertanian Sulut mencapai 17,82% (y o y). Produk pertanian Sulut laris di 46 negara tujuan dengan 25 ragam komoditas pada masa pandemi.
"Selain jumlah yang berlimpah, kualitas yang baik dan telah memenuhi persyaratan sanitari dan fitosanitari sebagai persyaratan teknis, sehingga laris," singkatnya. (drp)