Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembakaran Polsek Ciracas

Jenderal Andika Marah Besar, Pelaku Tak Cukup Hanya Dihukum: Lebih Baik Kita Kehilangan 31 Prajurit

Mapolsek Ciracas diserang oleh sekelompok orang pada Sabtu dini hari. Akibat penyerangan itu, tiga mobil dan satu bus Polri terbakar.

Editor: Aldi Ponge
Tangkap layar KompasTV
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menggelar konferensi pers, Minggu (30/8/2020) terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. 

TRIBUNMANADO.CO.ID  - Jenderal TNI Andika Perkasa marah besar dan berjanji akan memberikan sanksi berat bagi anggota TNI yang menjadi pelaku perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari. 

Jendera Andika menyampaikan permohonan maaf atas nama TNI AD saat konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Jendera Andika mengungkap 12  prajurit TNI yang diperiksa terkait penyerangan Mapolsek Ciracas memenuhi syarat untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan. 

Diketahui, Mapolsek Ciracas diserang oleh sekelompok orang pada Sabtu dini hari.  Akibat penyerangan itu, tiga mobil dan satu bus Polri terbakar.  Penyerangan juga menyebabkan dua anggota polisi terluka.

Takut saat Orang Lain Tak Bahagia, 5 Zodiak Ini Sering Merasa Bersalah, Zodiakmu Termasuk?

Jordi Onsu Kembali Dekat dengan Cita Citata, Terlontar Ucapan Cinta Lama Belum Kelar saat Bertemu

Jenderal Andika Perkasa menyatakan, 12 prajurit TNI yang diperiksa terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur memenuhi syarat untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan. 

Hal itu disampaikan Andika dalam konferensi pers, Minggu (30/8/2020). 

Di awal pernyataanya, Andika meminta maaf atas terjadinya peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas dan toko sekitar pada Sabtu (29/8/2020) dini hari 

"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh masyarakat sipil maupun anggota Polri."

"Kami mohon maaf atas kejadian tersebut dan kami akan mengawal agar ada tindaklanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," katanya sebagaimana dikutip dari Breaking News KompasTV.

Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa
Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa (Istimewa Via WartaKotaLive.com)

Andika melanjutkan, sejauh ini, Puspom TNI telah memeriksa 12 orang yang semuanya merupakan anggota TNI.

Jumlah anggota TNI yang diperiksa diperkirakan akan bertambah 19 orang karena diduga mereka terindikasi terlibat. 

"Kami menangai sejak detik pertama dan sejauh ini sudah diperiksa di Polisi Militer Kodam Jaya ada 12 orang, dan 12 orang ini adalah prajurit TNI AD. Tetapi ada 19 orang lagi yang sedang dalam indikasi dan saat ini dalam proses pemanggilan. Total nanti ada 31 orang yang diperiksa," beber dia. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Andika, 12 orang prajurit TNI tersebut sudah memenuhi pasal dalam Kitab Undang-Undang Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-Undang Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan di dinas militer."

"Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing, maka kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved