Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ganja Jadi Tanaman Obat

Jadi Polemik, Kementan Jelaskan Aturan Budidaya Ganja Jadi Tanaman Obat

Hanya dilakukan bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan

dancehallreggaeworld.com
Tanaman ganja 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tanaman ganja atau Cannabis sativa mendadak jadi perbincangan publik.

Polemik muncuat setelah Kementerian Pertanian ( Kementan) memasukkan tanaman ini ke dalam daftar komoditas binaan tanaman obat.

Daftar tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari.

Dalam kategori tersebut, ganja berada dalam satu kelompok dengan 65 tanaman obat lainnya seperti lempuyang, brotowali, sambiloto, dan kratom.

Meski masuk kategori tanaman obat, ganja tetap ilegal untuk dibudidayakan tanpa izin pemerintah.

Mentan RI Kunker ke Sulut, Tanam Kelapa Genjah dan Lepas Ekspor

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menjelaskan bahwa tanaman ganja harus dalam pengawasan ketat dan mendapat izin, jika dibudidaya sebagai tanaman obat.

Prihasto menjelaskan budi daya jenis tanaman hortikultura, termasuk di dalamnya tanaman obat, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

"Menurut UU 13 tentang Hortikultura, itu pun diperbolehkan, namun melalui istilahnya satu pengawasan yang ketat dan harus ada izin-izin yang tidak boleh dilanggar," kata Prihasto dikutip dari Antara, Minggu (30/8/2020).

Sementara dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja sendiri tergolong narkotik golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin.

Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu seperti pengobatan medis.

Budidaya ganja harus seizin Mentan UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.

Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

VIDEO DPP PDIP Buat Penasaran Siapa Calon Wali Kota Manado pada Pilkada 2020

Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.

Ada pun dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, disebutkan Pasal 67 poin 1 berbunyi, "Budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang,".

Kemudian, poin 2 berbunyi, "Budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari Menteri,".

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved