Berita Regional
Anak Tega Siram Ibu Kandungnya Pakai Air Panas, Wajah Terluka, Korban Sampai Menjerit Kesakitan
Wanita muda tersebut terancam Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan menjelaskan, kejadian berawal saat tersangka SP memotong tali terpal lalu membuat simpul, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 00.00 WIB.
Selang tiga jam kemudian tersangka SP masuk ke dalam kamar korban ibu kandungnya bersama sang istri.
Saat itu, korban Naruh sedang tertidur lelap di dalam kamarnya.
SP pun langsung menghantamkan kayu ke bagian kiri kepala ibu kandungnya yang sudah berusia sepuh tersebut.
Hantaman keras pelaku membuat korban langsung tak sadarkan diri.
Selanjutnya kedua tersangka membawa korban ke belakang rumah.
"Tersangka SP dan HM bekerja sama mengangkat hingga menjerat leher korban dengan kain terpal yang sudah disediakan sebelumnya," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (25/8/2020) sore.
Ia mengatakan, kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya.
"Para tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tabun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Mayat Korban Digantung di Pohon
SP dan HM tega menggantung tubuh sang ibu yang sudah menjadi mayat diatas pohon rambutan.
Pasangan suami istri ini membawa Naruh yang sudah meninggal dunia ke belakang rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan menjelaskan, pelaku kemudian menggantung korban di pohon rambutan belakang rumah.
Sementara itu, menantu korban yakni HM kemudian masuk kembali ke dalam rumah.
Sedangkan SP, masih memandangi mayat ibu kandungnya yang tergantung selama 5 menit.