Berita Regional
Anak Tega Siram Ibu Kandungnya Pakai Air Panas, Wajah Terluka, Korban Sampai Menjerit Kesakitan
Wanita muda tersebut terancam Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang wanita berusia 24 tahun tega menyiram ibu kandungya sendiri dengan air panas.
Menurut informasi yang ada, peristiwa ini terjadi di Jambi, sedangkan korban adalah seorang wanita yang berusia 54 tahun.
Entah apa yang merasuki wanita berinisial AF tersebut.
AF nekat berbuat kejam pada perempuan yang telah melahirkannya itu.
Akibat perbuatannya, saat ini, AF yang tak lain putri kandung korban telah diamankan oleh polisi.

AF ditahan di Mapolresta Jambi utnuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi.
Wanita muda tersebut terancam Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Jadi memang mereka ini sudah sering ribut, AF tidak terima dinasihati oleh ibunya.
Mungkin sudah terlalu kesal, dia nekat menganiaya ibunya," kata Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polresta Jambi Ipda Vani seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com pada Minggu (30/8/2020)
Ia memaparkan, kejadian ini berawal saat anak korban AF ingin rujuk sengan mantan suaminya.
Sang ibu kemudian menasihati putrinya.
Sang ibu tak setuju jika sang anak rujuk dengan mantan suaminya.
Ipda Vani menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/8/2020) lalu.

Saat ini, pelaku penyiraman air panas kepada ibu kandungnya itupun telah diamankan oleh polisi.
Sebelum kejadian, EF sedang berada di kamar mandi untuk mencuci baju.