Tanaman Ganja
10 Negara Ini Melegalkan Tanaman Ganja Digunakan Sebagai Obat Medis
Seperti yang diketahui tanaman ganja di Indonesia adalah ilegal, Karena banyak orang yang salah menggunakan tanaman tersebut.
Negara lain yang juga menolak penggunaan ganja sebagai obat medis seperti Arab Saudi, Venezuela, China, Singapura dan beberapa negara lainnya.
Namun, di samping adanya penolakan tersebut, ternyata ada negara-negara yang melegalkan ganja sebagai obat medis.
Penggunaan ganja sebagai pengobatan medis ini juga telah diatur dan mendapat pengakuan.
Inilah 10 negara yang melegalkannya:
1. Korea Selatan
Korea Selatan menjadi negara pertama yang melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis di wilayah Asia Timur.
Pelegalan ini mulai diterapkan sejak November 2018 silam.
Sebagai catatan, untuk sekarang ini hanya ada beberapa turunan ganja yang diizinkan untuk digunakan.
Sebagai contohnya adalah Sativex dan Epidiolex.
Penggunaan tumbuhan psikotropika ini hanya diperbolehkan bagi pasien tertentu yang memenuhi persyaratan.
Korea Selatan juga masih melarang keras penggunaan ganja untuk rekreasi belaka.
Bahkan negara gingseng ini memberikan ancamandenda berat hingga penjara.
2. Lebanon
Di Lebanon, penanaman atau budi daya ganja masih dilegalkan, meski tumbuhan satu ini masuk dalam kategori produk terlarang sejak 1926.
Lebanon juga mengeluarkan Undang-Undang pelegalan penanaman ganja untuk medis dan rami pada April 2020 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tanaman-ganja_20181017_125125.jpg)