Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Daerah

Diduga Lakukan Penyerobotan, PT Wenang Permai Sentosa Dilaporkan Kantor Pengacara Hendropriyono

Aksi tindak Pidana penyerobotan diduga telah dilakukan oleh Pihak PT Wenang permai Sentosa (WPS).

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Istimewa.
PT Wenang Permai Sentosa Dilaporkan Kantor Pengacara Hendropriyono 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi tindak Pidana penyerobotan diduga telah dilakukan oleh Pihak PT Wenang permai Sentosa (WPS).

Mereka diduga telah menyerobot hak atas tanah milik Meiske Pandean.

Atas hal tersebut Pengacara dari Kantor Hendropriyono and Asscociates yang dipercayakan Meiske Pandean melaporkan Pihak PT Wenang permai Sentosa ke Kepolisian Daerah ( Polda) Sulawesi Utara.

Joseph. M.E. Pauner, SH menjelaskan bahwa sebelumnya tidak ada titik temu dan kesepakatan antara Pihak PT Wenang Permai Sentosa (WPS) dengan harapan klien mereka.

Pauner menyebut bahwa mereka sudah sempat bertemu dua kali di kota Manado maupun di Kota Pusat Jakarta untuk membahas soal masalah ini.

Sayangnya pihak PT Wenang Permai Sentosa tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Pada dasarnya kami tidak berharap ada upaya eksekusi, karena tanah tersebut sudah dijadikan perumahan dan sudah ditempati oleh pihak ketiga yang memang sampai saat ini juga diduga belum mendapatkan sertifikat yang bisa jadi karena status tanah tersebut, kami hanya berharap ada kompensasi ganti rugi atas tanah mereka yang sudah diduduki,“ ujar Pauner Jumat (28/8/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan, awalnya klien mereka memiliki Tanah seluas Enam hektar di kawasan Mapanget yang sekarang di sekitar Grand Kawanua dan dari total luasan tersebut sebesar 4,8 hektar berstatus register, namun yang 1,2 sudah bersertifikat. 

Dan 4,8 hektar tersebut dijual ke pihak PT Wenang Permai Sentosa sehingga dikeluarkan Akte Jual Beli (AJB) untuk luasan tanah sebesar 4,8 hektar tersebut. 

“Walaupun sebelumnya klien kami sudah menawarkan agar PT WPS membeli secara keseluruhan termasuk yang 1,2 hektar tanah yang sudah bersertifikat,”ujarnya 

Menurut Pauner hal ini menjadi masalah ketika Pihak WPS melakukan pendirian bangunan di kawasan 1,2 hektar yang notabene bukan hak mereka. 

“Sekitar tahun 2014 tanah tersebut mulai didirikan perumahan New Royal Kawanua, tak terima tanahnya diseroboti maka klien kami mengajukan permohonan Pengukuran Pengembalian Batas ke pihak Badan Pertanahan Nasional,”ujarnya

Dan dari hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN menurut Pauner sangat jelas menyatakan bahwa Sertifikat 595 Milik Klien mereka Tumpang tindih dengan sertifikat untuk HGB milik PT WPS. 

“Inikah sudah jelas bahwa sertifikat miliki klien kami masih hidup, lho kenapa pihak WPS melakukan pendirian bangunan di tanah yang bukan milik mereka,” ujarnya seraya menambahkan dalam kasus ini ada unsur penggelapan hak atas benda yang tidak bergerak.

Lebih lanjut dirinya mengatakan klien mereka sebelumnya sudah melakukan negosiasi terkait dengan persoalan ini dengan PT WPS namun tidak digubris. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved