Kasus Suap Djoko Tjandra
Karena Suap Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa Djoko Tjandra dalam dua hari terakhir.
"Hasil daripada gelar perkara adalah peserta setuju menetapkan tersangka, yaitu Saudara JST sebagai tersangka," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Penetapan tersangka itu setelah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara itu, hadir pula Irwasum, penyidik Propam, hingga dari pengawas penyidik.
Dia mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa 18 saksi.
Dengan penetapan ini, Djoko Tjandra menyusul Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking yang telah ditetapkan tersangka.
"Jadi kasus ini sudah ada 3 tersangka. Saudara PU, Saudari ADK, dan Saudara JST," terangnya.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 246 dan Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara. (Igman Ibrahim)
• Ramalan Zodiak Besok, Jumat 28 Agustus 2020: Gemini Jatuh Cinta, Leo Ikuti Arus & Ambil Peluang
• Orangtua Angkat Krisdayanti & Raul Lemos Bukan Orang Sembarang, Jenderal TNI Era SBY, Ini Sosoknya
• Daftar 16 Gubernur Sulawesi Utara Sepanjang Masa, Ada yang Berusia Masih 29 Tahun
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Djoko Tjandra Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini karena Suap Jaksa Pinangki untuk Dapat Fatwa MA.