Info SIM
Cek SIM Anda, Ada yang Berubah, Sudah Tak Berdasarkan Tanggal Lahir, Ini Penjelasan Polisi
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.
Dikatakan masa berlakunya SIM tetap sama, selama lima tahun.
"Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," harap kata Yusri
Dia menyatakan jumlah pemohon harian dibatasi
Dikatakan bagi SIM yang masa berlakunya sudah lewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.
Namun, ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi.
Seperti KTP asli beserta fotokopi.
SIM lama beserta fotokopi.
Mengisi formulir permohonan
Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.(*)
Artikel ini telah tayang di:
Kompas.com dengan judul "Ingat, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi"
Serambinews.com dengan judul Aturan SIM Sudah Berubah, Masa Berlaku Berdasarkan Dicetak, Tanggal Lahir Tak Berlaku Lagi
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: