Berita Heboh
Soal Kasus Helikopter Firli Bahuri, Ketua IPW Tuding Kelompok Taliban and The Gang
Kelompok Taliban and The Gang dituding sebagai pelaku di balik kasus helikopter Ketua KPK Firli Bahuri.
oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang digelar di Gedung Anti-Corruption Learning
Center KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke
Baturaja," kata Tumpak lewat keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).
Tumpak menerangkan, Firli Bahuri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada pasal 4 ayat (1) huruf c
atau pasal 4 ayat (1) huruf n atau pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'kepemimpinan' pada pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan
Dewan Pengawas KPK Nomor 02/2020.
Sementara, anggota Dewas KPK Harjono mengatakan, lima anggota Dewas akan menjadi majelis sidang.
Dia bilang, sidang akan berlangsung tertutup. Meski demikian, hasil sidang tetap akan dipublikasikan.
"Hasilnya nanti dipublikasi, aturannya begitu," kata Harjono.
Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku KPK.
Pada pasal 8 aturan tersebut diatur, sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan
akan disampaikan secara terbuka.
Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses
persidangan tersebut.
Berikut ini isi dari pasal-pasal yang diduga dilanggar Firli Bahuri:
Bagian Integritas
- Pasal 4 ayat (1) huruf c: menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun
informal di dalam maupun di luar negeri.
- Pasal 4 ayat (1) huruf n: menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam
kapasitasnya sebagai Insan Komisi.
- Pasal 4 ayat (2) huruf m: menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat
terutama kepada sesama Insan Komisi.
Bagian Kepemimpinan
- Pasal 8 ayat (1) huruf f: menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.
(Wartakotalive/Budi Sam Law Malau)
BERITA PILIHAN EDITOR :
• Markas TNI-Polri di NTB Hampir Diserang, Densus 88 Ciduk Pedagang Gorengan Terduga Teroris
• Beredar Isu Hebohkan Publik Gempa Dahsyat Disertai Tsunami Tanggal 28 Agustus, BMKG Beri Penjelasan
• Ingat Aurelia Margaretha Yulia, Gadis Cantik Tabrak Orang di Karawaci? Merasa Tak Adil Atas Vonisnya
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bela Firli Bahuri di Kasus Helikopter, Neta S Pane Tuding Kelompok Taliban and The Gang.