Berita Heboh
Karyawati Dalang Pembunuhan Bos Pura-pura Kesurupan saat Hadiri Pemakaman, Kebohongan Terungkap
Nur Luthfiah, otak pembunuhan pengusaha pelayaran Sugianto, berpura-pura kesurupan saat diperiksa penyidik.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Seorang karyawati, Nur Luthfiah (NL) yang menjadi otak pembunuhan pengusaha
pelayaran Sugianto (51) di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sempat berupaya mengelabui penyidik.
Nur Luthfiah berpura-pura kesurupan saat diperiksa penyidik.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, NL terhitung berpura-pura
kesurupan sebanyak dua kali.
Yang pertama adalah saat polisi memintai keterangan NL beberapa hari yang lalu.
Saat itu, NL berpura-pura dirasuki arwah Sugianto dan menyebut bahwa penembakan ini dilandasi masalah persaingan bisnis.
"Pada saat pemeriksaan sempat kesurupan dan mengarahkan ke salah satu motif," kata Wirdhanto di Ruko Royal Gading
Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020).
"Jadi kesurupan arwah korban dan menyampaikan bahwa ini adalah pelakunya adalah masalah
persaingan bisnis," imbuh Wirdhanto.
Kedua kalinya, NL berpura-pura kesurupan saat dirinya tengah menghadiri pemakaman korban.
Kala itu, lanjut Wirdhanto, NL juga menyebutkan hal serupa yakni soal persaingan bisnis.
"Itu diulangi lagi pada saat di tempat pemakaman. Kesurupan juga," ucap Wirdhanto.
Polisi yang mencurigai gelagat aneh dari NL itu lantas bertindak lebih lanjut.
Apalagi, selama proses pemeriksaan, keterangan yang diberikan NL kepada polisi selalu berubah-ubah.
Dijelaskan Wirdhanto, polisi akhirnya melibatkan ahli poligraf untuk melakukan uji kebohongan terhadap NL.
"Kami mencoba melakukan tes poligraf juga, ternyata hasilnya bahwa ada semacam kebohongan atau
deception dari hasil ahli poligraf dari Pusinafis," kata Wirdhanto.
Hasil tes poligraf yang mengindikasikan bahwa NL berbohong lantas membuat polisi melanjutkan
pemeriksaan terhadap dirinya.
Sampai akhirnya NL mengakui bahwa dirinya adalah otak penembakan terhadap Sugianto.
Wirdhanto juga mengatakan polisi akan mendalami dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Nur Luthfiah.
"Harus kami dalami karena masih ada beberapa alat bukti yang kami buka," kata Wirdhanto.
Menurut Wirdhanto, polisi sudah mendapati alat bukti yang mengarah ke dugaan tersebut.
Namun, polisi masih akan mengecek hal-hal terkait keuangan perusahaan, seperti misalnya rekening perusahaan.

Polisi lalu akan melihat apakah perusahaan mengalami kerugian selama NL masih menjadi karyawati di perusahaan milik
Sugianto sebagai pengurus pajak.
"Konteksnya adalah harus kerugian terlebih dahulu, dan kami tentunya menunggu dari pihak perusahaan ataupun
mungkin ahli waris apabila memang ditemukan adanya alat bukti berkaitan dengan penggelapan uang
perusahaan ataupun permasalahan pajak itu kami siap menerima laporan," jelas Wirdhanto.
NL sendiri diketahui sudah bekerja di perusahaan milik Sugianto sejak tahun 2012.
Belakangan, sebelum penembakan terjadi, NL sempat mendapatkan perilaku tidak menyenangkan dari Sugianto.
Terutama perilaku Sugianto yang kerap kali menyebutnya sebagai perempuan 'tidak laku' dan
mengajaknya berhubungan badan.
Motif tersebut lah yang menjadi pengakuan NL ketika diperiksa polisi terkait kasus ini.
Adapun selain NL, 11 tersangka lainnya juga sudah diamankan dengan peran berbeda.
11 tersangka lainnya masing-masing berinisial R alias MM yang adalah suami sirih NL, DM yang
adalah eksekutor penembakan, serta tersangka lainnya SY, S, MR ,AJ, DW, R, RS, TH, dan SP.
Dari total 12 orang tersangka, delapan orang ditangkap di Lampung, satu orang di Cibubur, kemudian dua orang di Surabaya.
Para pelaku dijerat pasal 340 KUHP subssider 338 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat.
Sugianto sendiri sudah dimakamkan di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat.
Korban tewas setelah mengalami luka tembak di bagian punggung dan kepalanya pada Kamis (13/8/2020) lalu.
Gelar Rekonstruksi
Sebanyak 22 adegan rekonstruksi kasus penembakan bos PT Dwi Putra Tirtajaya, Sugianto (51) digelar di
Polda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020).
Rekonstruksi dilanjutkan dengan adegan penembakan terhadap korban di lokasi kejadian yakni sekitar
Ruko Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading.
Rekonstruksi di Kelapa Gading dilakukan sebanyak delapan adegan.

22 adegan di Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan 22 adegan rekonstruksi itu terkait perencanaan
pembunuhan yang diotaki oleh Nur Luthfiah (34), karyawan korban.
"Untuk rekonstruksi adegan perencanaan pembunuhan yang digelar di Mapolda Metro Jaya, sedikitnya ada 22
adegan yang diperagakan para tersangka," kata Yusri, Selasa (25/08/2020).
Kemudian rekonstruksi dilanjutkan dengan adegan penembakan terhadap korban di lokasi kejadian yakni sekitar ruko Royal
Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading.
Dia mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk penyesuaian antara fakta yang ada di lapangan dengan berita acara
pemeriksaan (BAP) para saksi dan tersangka.
"Tujuannya untuk lebih meyakinkan lagi berkas pemeriksaan yang ada dan disusun penyidik," ungkap Yusri.
Delapan adegan di Kelapa Gading
Duabelas pelaku penembakan pengusaha Sugianto (51) ikut dalam adegan rekonstruksi di Ruko Royal Gading
Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020).
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada delapan adegan yang akan diperagakan di lokasi
penembakan bos ekspedisi pelayaran itu.
"Di Kelapa Gading sendiri ada delapan adegan," ucap Yusri Yunus, Selasa (25/08/2020).
Yusri Yunus mengatakan, rekonstruksi di Royal Gading Square menjadi tempat pokok peristiwa penembakan.
Sebelumnya sejumlah adegan rekonstruksi sudah dilakukan di tempat lain, termasuk Polda Metro Jaya.
Selama proses rekontruksi, Yusri Yunus meminta awak media dan warga menggunakan masker dan menjaga jarak aman
untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Kami dari kepolisian mengimbau media dan masyarakat pakai masker dan menjaga jarak. Dan jangan kaget juga nanti pada saat ada agenda penembakan ada letupan," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
biasw dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
(tribun-medan.com/Randy P.F Hutagaol)
BERITA PILIHAN EDITOR :
• Markas TNI-Polri di NTB Hampir Diserang, Densus 88 Ciduk Pedagang Gorengan Terduga Teroris
• Beredar Isu Hebohkan Publik Gempa Dahsyat Disertai Tsunami Tanggal 28 Agustus, BMKG Beri Penjelasan
• Ingat Aurelia Margaretha Yulia, Gadis Cantik Tabrak Orang di Karawaci? Merasa Tak Adil Atas Vonisnya
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terkuak Karyawati sebagai Dalang Pembunuhan Bos, Kesurupan saat Hadiri Pemakaman Sang Bos