Berita Heboh
Karyawati Dalang Pembunuhan Bos Pura-pura Kesurupan saat Hadiri Pemakaman, Kebohongan Terungkap
Nur Luthfiah, otak pembunuhan pengusaha pelayaran Sugianto, berpura-pura kesurupan saat diperiksa penyidik.
Polda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020).
Rekonstruksi dilanjutkan dengan adegan penembakan terhadap korban di lokasi kejadian yakni sekitar
Ruko Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading.
Rekonstruksi di Kelapa Gading dilakukan sebanyak delapan adegan.

22 adegan di Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan 22 adegan rekonstruksi itu terkait perencanaan
pembunuhan yang diotaki oleh Nur Luthfiah (34), karyawan korban.
"Untuk rekonstruksi adegan perencanaan pembunuhan yang digelar di Mapolda Metro Jaya, sedikitnya ada 22
adegan yang diperagakan para tersangka," kata Yusri, Selasa (25/08/2020).
Kemudian rekonstruksi dilanjutkan dengan adegan penembakan terhadap korban di lokasi kejadian yakni sekitar ruko Royal
Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading.
Dia mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk penyesuaian antara fakta yang ada di lapangan dengan berita acara
pemeriksaan (BAP) para saksi dan tersangka.
"Tujuannya untuk lebih meyakinkan lagi berkas pemeriksaan yang ada dan disusun penyidik," ungkap Yusri.
Delapan adegan di Kelapa Gading
Duabelas pelaku penembakan pengusaha Sugianto (51) ikut dalam adegan rekonstruksi di Ruko Royal Gading
Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020).
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada delapan adegan yang akan diperagakan di lokasi
penembakan bos ekspedisi pelayaran itu.
"Di Kelapa Gading sendiri ada delapan adegan," ucap Yusri Yunus, Selasa (25/08/2020).
Yusri Yunus mengatakan, rekonstruksi di Royal Gading Square menjadi tempat pokok peristiwa penembakan.
Sebelumnya sejumlah adegan rekonstruksi sudah dilakukan di tempat lain, termasuk Polda Metro Jaya.
Selama proses rekontruksi, Yusri Yunus meminta awak media dan warga menggunakan masker dan menjaga jarak aman
untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Kami dari kepolisian mengimbau media dan masyarakat pakai masker dan menjaga jarak. Dan jangan kaget juga nanti pada saat ada agenda penembakan ada letupan," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
biasw dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
(tribun-medan.com/Randy P.F Hutagaol)
BERITA PILIHAN EDITOR :
• Markas TNI-Polri di NTB Hampir Diserang, Densus 88 Ciduk Pedagang Gorengan Terduga Teroris
• Beredar Isu Hebohkan Publik Gempa Dahsyat Disertai Tsunami Tanggal 28 Agustus, BMKG Beri Penjelasan
• Ingat Aurelia Margaretha Yulia, Gadis Cantik Tabrak Orang di Karawaci? Merasa Tak Adil Atas Vonisnya
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terkuak Karyawati sebagai Dalang Pembunuhan Bos, Kesurupan saat Hadiri Pemakaman Sang Bos