Bantuan Subsidi Upah
Kapan Subsidi Gaji Akan Ditransfer? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Pemerintah akan memberikan bantuan untuk karyawan swasta atau program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Editor:
Dewangga Ardhiananta
Adapun mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja atau karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Artinya, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Joko Anwar Merespons Positif, Siti Fauziah: Saya Dikirimin Naskahnya"