Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

Kapan Subsidi Gaji Akan Ditransfer? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Pemerintah akan memberikan bantuan untuk karyawan swasta atau program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah 

Adapun mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja atau karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Joko Anwar Merespons Positif, Siti Fauziah: Saya Dikirimin Naskahnya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved