Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Satu Keluarga

Ingat Pembunuh Satu Keluarga? Kini Terungkap Hal Keji Itu Dilakukannya saat Jatuh Tempo Tagihannya

Diketahui sebelumnya satu keluarga tewas dibunuh secara sadis, kini terungkap kenapa pelaku tega menghabis satu keluarga.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
pelaku pembunuh satu keluarga Henry Taryatmo 

Pelaku juga diketahui memiliki banyak utang dan sampai menggadaikan 2 mobilnya.

"Pelaku memiliki utang besar, nanti jelasnya pada rekonstruksi besok," papar Yugo.

Pasal yang dijeratkan pada pelaku yakni 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, dan 338 Pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tak Dipengaruhi Alkohol

Dalam melaksanakan aksi kejinya, pelaku Pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo Henry Taryatmo (41) tidak dalam pengaruh alkohol.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pihaknya sudah melakukan tes kesehatan pada pelaku.

Diketahui, pelaku tidak mengkonsumsi alkohol saat melakukan aksinya tersebut.

"Pelaku sadar penuh saat melakukan aksi pembunuhan itu," papar Yugo, Rabu (26/8/2020).

Sebelumnya, tak hanya mobil Toyota Avanza, sepeda motor Honda Mega Pro milik korban pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo ikut raib dibawa pelaku Henry Taryatmo (41).

Yugo mengatakan pelaku membawa sepeda motor korban kemudian menitipkannya di daerah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Sepeda motor itu dibawa seusai pelaku melakukan aksi keji membunuh satu keluarga.

Setelah itu, pelaku kembali lagi ke rumah korban untuk mengambil mobil Toyota Avanza dan menjualnya.

"Motor belum sempat dijual, tapi itu pelaku bawa dulu sebelum ambil mobil," kata Yugo, Rabu (26/8/2020).

Yugo mengatakan pihaknya akan segera melakukan rekonstruksi di Mapolres Sukoharjo.

"Kami tahu ada bukti baru setelah melakukan pemeriksaan pada 10 saksi," kata dia. (*)

Rumah lokasi pembunuhan. Polisi melakukan penyelidikan dan mengambil sidik jari yang menempel pada pintu di rumah satu keluarga tewas mengenaskan di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (21/8/2020) hingga Sabtu (22/8/2020) dini hari.
Rumah lokasi pembunuhan. Polisi melakukan penyelidikan dan mengambil sidik jari yang menempel pada pintu di rumah satu keluarga tewas mengenaskan di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (21/8/2020) hingga Sabtu (22/8/2020) dini hari. (TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)

Kenangan Terakhir Korban

Perayaan ulang tahun menjadi kenangan terakhir Tri Sutrisno bersama kakaknya, Sri Handayani atau yang akrab disapa Handa.

Momen itu terjadi sebelum tragedi pembunuhan sadis yang meregang Handa sekeluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo terjadi.

“Momen terakhir kami itu makan bersama. Makan-makan perayaan ulang tahun mbak Handa,” urai Sutrisno, Rabu (26/8/2020).

Perayaan ulang tahun korban terjadi Senin (17/8/2020) di Janti, Kabupaten Klaten.

Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan Handa memiliki tiga saudara dan dirinya sebagai anak bungsu.

"Terakhir kenangannya itu," papar dia.

Jatuh Tempo Tagihan

Hari Rabu (19/8/2020) menjadi waktu Henry Taryatmo melancarkan aksi kejinya menghabisi nyawa satu keluarga di sebuah rumah yang berada di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Adapun anak berusia 6 tahun dan 10 tahun juga turut menjadi korban dalam aksi yang dilakukan pelaku.

Usut punya usut, waktu pelaku melancarkan aksi pembunuhannya bertepatan dengan hari pembayaran jatuh tempo tagihan utang miliknya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

"Saat pembunuhan itu adalah jatuh tempo tagihan," papar Yugo, Rabu (26/8/2020).

Pelaku, lanjut Yugo, juga menggondol sepeda moto Mega Pro milik korban dan menitipkannya di daerah Kartasura.

Itu dilakukannya seusai menghabisi satu keluarga itu.

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil mobil Toyota Avanza milik korban dan menjualnya.

"Motor belum sempat dijual, tapi itu pelaku bawa dulu sebelum ambil mobil," tutur Yugo.

Yugo mengatakan pihaknya segera melakukan rekonstruksi di Mapolres Sukoharjo.

"Kami tahu ada bukti baru setelah melakukan pemeriksaan pada 10 saksi," katanya. (*)

( Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Suharno )

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul TERUNGKAP Henry Bunuh Satu keluarga Saat Jatuh Tempo Tagihan Hingga Jerit Histeris Kerabat di TKP, https://jakarta.tribunnews.com/2020/08/26/terungkap-henry-bunuh-satu-keluarga-saat-jatuh-tempo-tagihan-hingga-jerit-histeris-kerabat-di-tkp.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved