Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Calon Kepala Daerah Tidak Gugur Jika Positif Covid

Calon kepala daerah wajib menjalani tes usap covid 19 menjelang pilkada serentak 2020 Desember

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
(freepik)
Ilustrasi Covid-19 Minggu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA  - Calon kepala daerah wajib menjalani tes usap covid 19 menjelang pilkada serentak 2020 Desember mendatang. Apabila hasil tes tersebut positif, KPU memastikan sang kandidat tidak gugur.

KPU: Peserta Kampanye Pilkada Hanya 100 Orang

"Kalau dia sakit di tengah - tengah perjalanan sebelum hari pemungutan suara tentu itu tidak membatalkan status sebagai calon," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi di kanal Youtube BNPB, Rabu (26/8).

Jika ada peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka yang bersangkutan harus mematuhi aturan protokol kesehatan. Mereka yang terinfeksi diminta menjalani isolasi mandiri baik di rumah atau di rumah sakit.

Sementara jika tahapan kampanye tengah berlangsung, maka kampanye bisa dilakukan melalui daring. KPU kata Arief sudah memikirikan seluruh konsekuensi terburuk ketika mengetahui Pilkada 2020 akan digelar di tengah pandemi.

"Bahkan dalam regulasi kita sudah ngatur, mohon maaf mudah-mudahan tidak terjadi, bagaimana kalau sudah ditetapkan kemudian meninggal dunia, bagaimana kalau sudah kampanye panjang kemudian meninggal dunia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyampaikan sambutan saat mengikuti Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dan Peluncuran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyampaikan sambutan saat mengikuti Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dan Peluncuran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020). (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Bagaimana kalau meninggal dunianya itu sebelum hari pemungutan suara atau setelah hari pemungutan suara, bagaimana juga kalau dia menang tapi belum dilantik. Jadi itu sudah kita atur," ucap Arief.

Jabatan Pimpinan Tinggi ASN Paling Banyak Melanggar

KPU juga tengah merevisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Setiap Tahapan Pemilu. Salah satu yang diusulkan dalam revisi tersebut yakni kewajiban swab test bagi bakal pasangan calon Pilkada 2020.

Hal itu dilakukan setelah KPU mendapat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) soal pentingnya pemeriksaan kesehatan bagi para peserta Pilkada.

"Ada satu usulan yang menurut kami cukup baik dan itu kita akomodasi kita usulkan kepada pemerintah dan DPR untuk bisa dimasukkan yaitu setiap bakal paslon mereka harus melakukan swab test, jadi harus dipastikan mereka tidak terpapar Covid-19," ujar Arief.

KPU lanjut Arief juga membolehkan alat pelindung diri seperti masker, handsanitizer hingga face shield menjadi alat kampanye di Pilkada 2020.

"Dulu orang biasanya mencetak kaos, topi. Sudah kita masukan juga mencetak handsanitizer kemudian makser, face shield itu diperbolehkan," ujar Arief.

Pada Senin (24/8) kemarin, KPU juga telah mengusulkan kepada DPR dalam rapat konsultasi, perihal perubahan terhadap PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam rancangan PKPU, selain bahan kampanye yang telah ditentukan dalam PKPU mengenai kampanye, partai politik, tim kampanye atau pasangan calon dapat membuat dan mencetak bahan kampanye berupa alat pelindung diri yang terdiri atas masker, sarung tangan, pelindung wajah dan cairan antiseptik berbasis alkohol.

Banyak Syarat, Satgas Setujui Bioskop Buka

Selain itu KPU juga mengusung tema kampanye Pilkada 2020 soal strategi perlawanan terhadap Covid-19. Diharapkan dengan tema ini, masing - masing pasangan calon mampu menyampaikan visi-misi bagaimana mereka mengentaskan persoalan pandemi Covid-19 di wilayahnya.

Sementara masyarakat diharapkan mampu menentukan pilihannya secara bijak dan mengetahui seberapa cakap calon kepala daerahnya mengatasi persoalan tersebut. "Diharapkan visi-misi menyampaikan peralawanan atau strategi perlawanan terhadap Covid-19," ujarnya. (tribun network/dan/wly)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved