Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Pemerintah

Yang Akan Terjadi kepada Perusahaan Jika Tidak Melaporkan Data Karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Informasi terbaru mengenai BLT BPJS tenaga kerja, Penjelasan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, secara resmi membuka Pembekalan Kewirausahaan (Inkubasi Bisnis In Wall) di Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang, Bandung Barat Minggu (19/7/2020) malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah dengan tegas menyampaikan akan memberi sanksi kepada perusahaan. 

Yang dimaksud adalah perusahaan yang tidak melaporkan data karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah

Menteri Ida menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaporkan data karyawan penerima bantuan dari pemerintah.

Ternyata Ini yang Terjadi pada Petugas Damkar saat Memadamkan Api di Gedung Kejaksaan Agung RI

BATAL Cair Hari Ini, Bantuan Rp 600 Ribu Dicairkan Akhir Agustus, Menteri: Kami Mohon Maaf

Sanksi mulai dari sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan dan mendaftarkan data karyawannya secara akurat kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Sanksi administratif berupa teguran, denda hingga penghentian pelayanan publik dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ida dalam keterangannya, Senin (25/8/2020).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan data rekening yang terkumpul dan diserahkan kepada Kemnaker baru 13,7 juta.

Padahal target penerima bantuan Rp 600 ribu tersebut sebanyak 15,7 juta calon penerima subsidi upah/gaji.

Agus mengatakan masih ada 2 juta rekening pekerja yang belum terkumpul karyawan penerima bantuan yang berupah dibawah Rp 5 juta itu.

"Saya minta bantuan para pemberi kerja/HRD agar segera mengumpulkan data rekening karyawannya untuk diserahkan ke BPJS Ketengakerjaan agar bisa memperoleh bantuan subsidi upah dari pemerintah," ujar Agus.

Agus menjelaskan setelah dilakukan validasi secara berlapis, dari 13,7 juta data rekening pekerja, hingga Senin (24/8/2020), dari data tersebut sudah terkumpul 10 juta rekening tervalidasi dan telah diberikan ke Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 2,5 juta data rekening.

Agus mengatakan bantuan akan diberikan secara bertahap per batch.

"Ini dilakukan, untuk memudahkan monitoring dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Jadi kami serahkan ini batch pertama sebanyak 2,5 juta data yang kami serahkan, " katanya.

Agus Susanto mengungkapkan pihaknya harus melakukan validasi sebanyak 127 bank yang dilakukan secara otomatis melalui sistem dalam jumlah besar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved