BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Batal Dicairkan Hari Ini, Ini Penjelasan Menaker
Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk karyawan swasta ditunda.
"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta.
Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan (subsidi gaji 5 juta).
Total ada 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek yang ditargetkan sebagai calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Anggaran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan berasal dari anggaran negara atau APBN. Bukan dialokasikan dari dana kelolaan BP Jamsostek yang berasal dari iuran pekerja.
BP Jamsostek hanya bertugas melakukan pengumpulan data penerima dari perusahaan pemberi kerja, sebelum kemudian menyalurkan dana dari pemerintah lewat rekening bank.
Bantuan Subsidi Upah tidak berlaku untuk pekerja yang berstatus sebagai karyawan BUMN dan PNS.
Selain itu, bantuan pemerintah lewat rekening ini dilarang untuk mereka yang menerima manfaat Kartu Prakerja yang memang fokus untuk membantu korban PHK dan pengangguran.
Syarat penerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000 adalah pekerja dengan kepesertaan aktif di BPJS ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan sampai bulan Juni 2020 alias tidak menunggak iuran.
Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
(Tribunnewswiki.com.SO/Kompas.com/ Mutia Fauzia/ Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Tunda Penyaluran Subsidi Gaji Karyawan Rp 2,4 Juta, Ini Alasannya dan di TribunnewsWiki.com dengan judul Pencairan BLT Rp 600 Ribu Resmi Ditunda, Ini Penjelasan Menaker