Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji Jenderal Andika

Gaji dan Tunjangan KSAD Jenderal Andika Perkasa Calon Kuat Panglima TNI, Ini Besarannya

Jenderal TNI Andika Perkasa punya kans menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Editor: Rhendi Umar
Istimewa Via WartaKotaLive.com
Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa 

Prajurit TNI yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian wilayah terpencil setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010.

Besarannya yakni:

* Sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.

* Sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.

* Sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan.

* Sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar

10. Tunjangan kinerja (tukin)

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

* KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

* Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000

* Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

* Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

* Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

* Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

* Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

* Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

* Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

* Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

* Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

* Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

* Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

* Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

* Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

* Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

* Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

* Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

* Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.

11. Tunjangan Babinsa

Tunjangan bintara pembina desa (Babinsa) merupakan tunjangan yang diberikan untuk anggota TNI yang bertugas menjadi babinsa di desa-desa.

Tunjangan Babinsa berkisar mulai dari Rp 900.000 per bulan.

Gaji TNI

Besaran gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan.

Gaji terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi ( gaji TNI 2020 ): 

1. Golongan I (Tamtama)

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Jadi, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mendapatkan gaji pokok Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 dan tunjangan kinerja Rp 37.810.500.

Ini belum termasuk tunjangan jabatan dan lainnya.(*)

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Kebakaran Tadi Dini Hari 24 Agustus 2020, Satu Keluarga Meninggal Dunia, Kejadian di Riau

Jadi Vokalis Band Ternama, Siapa Sangka Artis Ini Rela Lepas Posisinya sebagai Pengacara Perusahaan

Cerita Rijal Korban Selamat dari Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO:

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan KSAD Jenderal Andika Perkasa Calon Kuat Panglima TNI, Terungkap!

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved