Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji Jenderal Andika

Gaji dan Tunjangan KSAD Jenderal Andika Perkasa Calon Kuat Panglima TNI, Ini Besarannya

Jenderal TNI Andika Perkasa punya kans menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Editor: Rhendi Umar
Istimewa Via WartaKotaLive.com
Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jenderal TNI Andika Perkasa punya kans menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Menjadi anggota TNI adalah idaman bagi banyak pemuda di Indonesia.

Seleksi pendaftaran menjadi penjaga kedaulatan negara ini setiap tahunnya selalu ketat karena banyaknya pendaftar ( rekrutmen TNI 2020 atau penerimaan TNI 2020 ).

Menjadi personel TNI bisa dilakukan lewat beberapa jalur penerimaan, antara lain akademi (Akademi Militer, AAL, AAU), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier.

Selain gaji pokok yang bersifat tetap, anggota TNI juga mendapatkan berbagai macam tunjangan.

Daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Parturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Berikut daftar 11 tunjangan yang diterima anggota TNI di luar pendapatan dari gaji pokok:

1. Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Tunjangan ini mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.

Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

Jika suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri.

2. Tunjangan anak

Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved