Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

DURHAKA! Anak Injak Ibu Kandung Umur 70 Tahun Hingga Berdarah

Selain menganiaya ibunya, Hamzah juga turut memukul keponakannya tersebut. IB yang mengalami sejumlah luka

Editor: Indry Panigoro
Kolase Ilustrasi Tribun Bali, Tribunnews.com
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang wanita usia 70 tahun menjadi korban penganiayaan anak kandung.

Sang anak tak hanya menampar si ibu, tapi juga menginjak wanita yang sudah lanjut usia tersebut.

Peristiwa itu dipicu cicilan sepeda motor. 

Pria bernama Hamzah (48), warga Jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, tega menganiaya ibu kandungnya IB (70) karena kesal dengan keponakannya yang menunggak cicilan sepeda motor.

Penganiayaan terjadi, Kamis (20/8/2020) lalu.

Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan, penganiayaan bermula ketika Hamzah mendatangi rumah IB untuk menagih angsuran motor kepada keponakannya, Hendrik yang tinggal bersama IB.

Namun lantaran tidak digubris, Hamzah pun marah hingga terlibat adu mulut dan hendak memukul keponakannya tersebut.

"Ibunya (IB) mau melerai keduanya cuman langsung didorong sama pelaku. Korban lalu ditampar, diinjak hingga berdarah," kata Halim melalui WhatsApp, Minggu (23/8/2020).

Selain menganiaya ibunya, Hamzah juga turut memukul keponakannya tersebut.

IB yang mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya langsung dilarikan ke rumah sakit.

Saling Lapor Polisi Kasus Penganiayaan, Hana Hanifah dan Nabilla Aprillya Kini Berdamai

Ibu laporkan anak

Usai dirawat, dia lalu melaporkan anaknya ke kantor polisi.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal membenarkan laporan IB.

Setelah melakukan penyelidikan, Hamzah akhirnya ditangkap, Jumat (21/8/2020).

"Dia (Hamzah) akui perbuatannya, alasannya itu keponakannya selalu menghindar kalau ditagih. Emosi, ternyata ibunya juga kena pukulan. Sampai luka-luka," terang Iqbal.

Iqbal mengatakan bahwa kini Hamzah telah ditahan di sel Polsek Panakkukang dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Karena mereka masih ada hubungan keluarga jadi dikenakan penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Iqbal.

Penulis : Kontributor Makassar, Himawan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berniat Lindungi Cucu, Seorang Ibu Malah Dianiaya Anak Kandung

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul DURHAKA! Pria di Makassar Tega Tampar dan Injak Ibu Kandung Hingga Berdarah, Nasibnya Berakhir Pilu, https://kupang.tribunnews.com/2020/08/24/durhaka-pria-di-makassar-tega-tampar-dan-injak-ibu-kandung-hingga-berdarah-nasibnya-berakhir-pilu?page=all

Kunjungi channel Youtube kami:

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved