Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

19 Orang Diperiksa Bareskrim setelah Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Diminta Tak Berspekulasi

Hingga kini pihak kepolisian masih terus menyelidiki dan mengusut penyebab kebakaran hebat di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung pasca-terbakar, Minggu (23/08/2020). Kebakaran berlangsung selama 11 jam dari Sabtu (22/08/2020) malam dan baru padam pada Minggu (23/8/2020) pagi, setelah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 65 unit pemadam kebakaran. Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Hingga kini pihak kepolisian masih terus menyelidiki dan mengusut penyebab

kebakaran hebat di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (22/08/2020) malam.

Hal itu yang dilakukan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

BERITA PILIHAN EDITOR :

 Detik-detik Suami Pukul Istrinya di Atas Panggung Saat Berjoget dan Bernyanyi, Tonton Videonya

 Ramalan Zodiak Selasa 25 Agustus 2020, Virgo Kamu Akan Kalahkan Pesaingmu dengan Tindakan Nyata

 Ingat Wanita Viral Bakar Bendera Merah Putih yang Disebut Berstatus Anggota TNI? Kini Meninggal

TONTON JUGA :

Pihakanya juga telah memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kebakaran di markas Korps Adhyaksa tersebut.

"Ada 19 orang diperiksa sebagai saksi," kata Listyo, Senin (24/08/2020).

Menurut Listyo, saksi-saksi yang diperiksa itu berasal dari pihak keamanan atau Pamdal di Gedung Kejagung,

pekerja bangunan, dan pihak Kejagung.

Selain memeriksa saksi, Listyo menyatakan pihaknya juga telah mengerahkan tim Puslabfor Polri untuk mencari tahu

penyebab kebakaran tersebut.

Dia memastikan penyelidikan penyebab kebakaran tersebut akan berjalan secara profesional dan transparan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved