Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seputar TNI

Tak Hanya Gaji, Ini 11 Tunjangan yang Bakal Diberikan pada Para Anggota TNI

Lantas apakah TNI juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain layaknya PNS dan Polri?

Editor: Indry Panigoro
KOMPAS.com/Ika Fitriana
ilustrasi TNI 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Tentara Nasional Indonesia adalah nama untuk angkatan bersenjata dari negara Indonesia.

Pada awal dibentuk, lembaga ini bernama Tentara Keamanan Rakyat kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia sebelum diubah lagi namanya menjadi Tentara Nasional Indonesia hingga saat ini

Para prajurit TNI merupakan garda terdepan untuk mempertahankan Republik Indonesia.

Tak sedikit yang menjadikan TNI sebuah profesi yang diidam-idamkan banyak orang.

Jiwa patriot tinggi dengan seragam gagah yang dikenakan, menjadi tameng dalam urusan pertahanan dan bela negara.

Namun, sudahkah Anda tahu kira-kira berapa gaji TNI?

Lantas apakah TNI juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain layaknya PNS dan Polri?

KABAR GEMBIRA, Tunjangan Kinerja TNI Dipastikan Naik 80 Persen, KSAD Bisa Terima Rp 68.058.900

Gaji TNI

Sebagai informasi, sudah ada beberapa kenaikan gaji pada jumlah besaran gaji prajurit TNI.

Besaran gaji paling baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Inilah besaran gaji TNI yang didapatkan dari pangkat tamtama sampai perwira tinggi ( gaji TNI 2020):

1. Golongan I (Tamtama)

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

  • Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved