Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Daerah

Kota Kotamobagu Akhirnya Punya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

Perempuan di Kotamobagu diharapkan dapat mengembangkan diri semaksimal mungkin, untuk menunjang pembangunan di daerah ini.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Rhendi Umar
alpen martinus/tribun manado
Kota Kotamobagu Akhirnya Punya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan 

TRIBUNMANADO.CO.ID,KOTAMOBAGU - Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan siap dikonsultasikan ke Provinsi, setelah ditetapkan bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Peripurna DPRD Kotamobagu, pekan lalu.

"Sudah siap dibawa ke Provinsi untuk evaluasi," jelaa Agung Adati Sekwan Kotamobagu, Minggu (23/8/2020).

Paripurna tersebut dipimpin oleh Meiddy Makalalag Ketua DPRD Kotamobagu, tanpa didampingi dua wakilnya, dan anggota DPRD juga yang hadir hanya sebagian, namun masih kuorum.

Sementara pihak eksekutif, nampak Wali Kota Kotamobagu Hj Tatong Bara, Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, dan seluruh kepala SKPD. Forkopimda juga nampak hadir dari Polres Kotamobagu dan Kodim 1303 Bolmong.

Hasil pembahasan Ranperda dibacakan oleh Yosie Samad anggota Bapemperda DPRD Kotamobagu.

Ranperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Kotamobagu.

Yosie menjelaskan, dalam Perda tersebut diatur soal hak perempuan, tentang penyelenggaraan, hak perempuan korban kekerasan, tentang kewajiban dan tanggungjawab, sistem informasi pelaporan, tentang pembinaan dan pengawasan, tentang pendanaan, peran serta masyarakat, juga kerjasama dan kemitraan.

"Kami berharap, Ranperda ini diterima menjadi Perda, agar ada kepastian hukum dalam yuridiksi Kota Kotamobagu yang nantinya bisa berandil mereduksi kasus kekerasan terhadap perempuan," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan data tahun 2017 terdapat 9 kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan 30 kasus terhadap anak. Tahun 2018 ada 10 kasus terhadap perempuan dan 28 terhadap anak. Tahun 2019 ada 7 kasus kekerasan terhadap perpuan dan 20 terhadap anak.

"Dengan adanya norma yang mengatur peran serta masyarakat dalam Perda, haraoan kami agar konfigurasi kasus tadi tereduksi," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu mengatakan, menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

"Kita berharal dengan ditetapkannya Perda tersebut, Insyaalah jumlah kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di Kotamobagu menurun," katanya.

Juga diharapkannya, dengan adanya Perda tersebut, perempuan di Kotamobagu dapat mengembangkan diri semaksimal mungkin, untuk menunjang pembangunan di daerah ini. ( Tribunmanado/Alpen Martinus)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved