Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Khusus Wilayah Zona Kuning, Kemendikbud Izinkan Dana BOS Digunakan untuk Biaya Rapid Test

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim mengumumkannya melalui Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim saat luncurkan empat kebijakan merdeka belajar dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).(Kemendikbud) 

Ia mengatakan, jika dimungkinkan maka tes untuk siswa dan guru di sekolah sebelum pembelajaran tatap muka boleh dilakukan.

Gelar Rapat dengan Pengurus DMI Sulut, Mayulu Ingatkan soal Kerja Sama dengan Pemerintah

Mendikbud, Nadiem Makarim saat peluncuran Merdeka Belajar Episode 5 : Guru Penggerak melalui virtual zoom webinar yang disiarkan secara langsung pada kanal Youtube Kemendikbud RI, Jumat (03/07/2020).
Mendikbud, Nadiem Makarim saat peluncuran Merdeka Belajar Episode 5 : Guru Penggerak melalui virtual zoom webinar yang disiarkan secara langsung pada kanal Youtube Kemendikbud RI, Jumat (03/07/2020). (Dok. Humas Kemendikbud)

Jumeri juga menegaskan, Kemendikbud akan memberikan teguran ke dinas pendidikan di suatu daerah jika ada sekolah di daerah tersebut yang melanggar surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.

Nantinya, dinas pendidikan yang akan menindaklanjuti teguran tersebut kepada pihak sekolah.

"Yang memberi sanksi (sekolah) adalah pemerintah daerah atau dinasnya," kata dia.

Sebelumnya, Mendikbud juga memperbolehkan dana BOS untuk dipakai membeli kuota internet bagi siswa dan guru.

Ia mengatakan dana BOS dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah.

Dana BOS tersebut diperbolehkan untuk dipakai membeli alat protokol kesehatan.

"Jadi, dana BOS itu bisa digunakan untuk semua protokol kesehatan, membeli peralatan untuk kebutuhan sekolah di zona hijau agar siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).

“Bagi sekolah yang belum kembali ke sekolah bisa digunakan untuk pembelian kuota data, pulsa, atau kelengkapan pembelajaran jarak jauh lainnya. Bukan hanya untuk gurunya, tetapi juga muridnya," tutur Nadiem.

Selain itu, Mendikbud Nadiem Makarim juga menjelaskan penggunaan dana BOS dapat digunakan untk membayar honor para guru honorer atau non ASN.

Pihaknya berharap dana BOS tersebut dapat digunakan dengan baik dan tepat.

"Kami mohon fleksibilitas itu, kemerdekaan penggunaan dana BOS itu digunakan dengan cara yang tepat dan akuntabel," jelas Nadiem Makarim.

Klik Tautan Sebelumnya

BERITA PILIHAN EDITOR :

 Kasus Ahok Dipertanyakan Dunia Internasional, Komnas HAM: Itu Luar Biasa Sampai Tak Selesai

 Banjir Tadi Malam, Puluhan Rumah Terendam, Ketinggian Air Capai 10 hingga 50 Centimeter

 Hasto Ingatkan Putra Sulung Jokowi Tak Matikan Layar Zoom Selama Sekolah Partai, Gibran Siap Dihukum

TONTON JUGA :

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved