Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penodaan Agama Ahok

Kasus Ahok Dipertanyakan Dunia Internasional, Komnas HAM: Itu Luar Biasa Sampai Tak Selesai

Taufan mencontohkan kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Editor: Rhendi Umar
Instagram/@rumah lembang
Foto Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menangis. Masa-masa sulit kehidupan Ahok. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penodaan agama menimbulkan masalah karena tidak jelas batasannya, hal tersebut dijelaskan langsung oleh Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik.

Definisi penodaan agama cenderung memuat unsur diskriminatif terhadap minoritas.

Taufan mencontohkan kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Kasusnya Ahok itu luar biasa. Sampai hari ini tidak selesai-selesai. Di internasional orang masih bertanya gimana kasus Ahok,” kata Taufan dalam sebuah webinar, Jumat (21/8/2020).

“Seolah-olah kita begitu kelamnya hanya gara-gara kasus itu,” ucap dia.

Taufan mengatakan, regulasi terkait persoalan agama semestinya diatur dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, realitanya, polisi sering juga mengenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam memproses hukum laporan mengenai penodaan agama.

Selain itu, Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian juga dijadikan acuan penegak hukum memproses persoalan yang berkaitan dengan agama.

"Jadi kadang-kadang enggak jelas batasannya, untuk kasus tertentu dianggap sebagai penodaan agama, untuk kasus lain tidak. Ada unsur diskriminasi juga, terutama antara mayoritas dan minoritas," tutur dia.

Sebaliknya, di NTT kalau penodaan agama dilakukan oleh mayoritas, dia akan mengalami nasib yang sama seperti minoritas di Jawa dan Sumatera.

Oleh karena itu, Komnas HAM menyarankan agar dilakukan kajian ulang terhadap semua regulasi yang berpotensi mengganggu hubungan sosial dan kemerdekaan individu agar tercipta suasana demokrasi.

"Kita tidak mampu merumuskan apa sebenarnya problem kita. Kita punya berbagai regulasi yang sebetulnya banyak menimbulkan masalah,” kata Taufan.

“Kalau dibiarkan terus, distrust sosial semakin tinggi. Terkadang para ahli atau penegak hukum tidak menyadari. Apa yang kita sebut sebagai bangsa mengalami kelunturan dalam hubungan-hubungan akrab dengan sesama anak bangsa" tutur dia.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Terjerat Narkoba, Drummer J-Rocks Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 1 KG Ganja

BPJS Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah Dinonaktifkan Sementara, Peserta Bisa Beralih ke Mandiri

Polsek Likupang Sosialisasikan AKB di Sejumlah Lokasi Wisata, Dukung Pencegahan Covid-19

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM: Kasus Ahok Itu Luar Biasa, Sampai Hari Ini Dunia Internasional Masih Bertanya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved