Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut, Seorang Wanita Tewas Ditabrak Mobil Berplat Merah, ASN Terancam Jadi Tersangka
Kecelakaan maut menimpa seorang wanita, diketahui peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Trawas, Kabupaten Mojokerto, kemarin (20/8/2020).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kecelakaan maut menimpa seorang wanita.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Trawas, Kabupaten Mojokerto, kemarin (20/8/2020).
Kecelakaan tersebut melibatkan motor dan mobil dinas dengan plat merah,
• Ditanya Papa Bakal Nikahi Mama, Jika Waktu Bisa Ulang Lagi, Jawaban Ahok Buat Sedih Putra Sulungnya
• Terlalu Dicintai, Istri Malah Minta Cerai, Pengajuan Dotolak Pengadilan, Alasannya Tak Masuk Akal

Akibat dari kejadian itu seorang pengendara tewas ditabrak mobil seorang PNS.
Budi Waluyo Widiyanto (55), Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Jawa Timur terancam menjadi tersangka terkait kasus kecelakaan yang mengakibatkan pengendara motor wanita tewas di Jalan Raya Trawas, Kabupaten Mojokerto, kemarin (20/8/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Budi mengemudikan mobil dinas plat merah Nopol S 1192 NP dan menabrak Warini Setyawati (33), pengendara motor di desa Ketapanrame, kecamatan Trawas, kabupaten Mojokerto.
Perempuan itu tewas dengan luka parah di kepala dan kaki.
Kanit Laka Sat Lantas Polres Mojokerto, Ipda Wihandoko menjelaskan korban meninggal dalam perawatan di RSUD Prof Dr.Soekandar, Mojosari.
"Pengemudi mobil adalah Kasi di UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Jawa Timur di Jabon, Kecamatan Mojoanyar dan bukan Disperta Kabupaten Mojokerto," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).
Namun tidak menutup kemungkinan jika sudah ada saksi lain yang diperiksa maka dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih sebatas sebagai saksi," jelasnya.
Menurut dia, kemungkinan penyelidikan terkait kasus kecelakaan ini dapat mengarah pada penetapan tersangka.
Pasalnya, sesuai pengakuan Budi bahwa yang bersangkutan ketika mengendarai mobil telah berada di badan jalan atau jalur dari arah berlawanan.
"Hasil Olah TKP sementara ini mobil telah memakan jalur lawan dan kecepatan mobil diperkirakan sekitar 40 kilometer/ per jam," jelas dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko meluruskan bahwa yang bersangkutan bukan pegawai dari Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto.