Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT Karyawan Swasta

Apa Bisa Dapat BLT Rp 600 Ribu Jika Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang? Ini Penjelasannya

Pemerintah dan BP Jamsostek mengatakan, syarat untuk dapat subsidi gaji yakni pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Editor:
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang THR 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama ini kabar gembira datang untuk karyawan swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Dikabarkan, 15,7 juta karyawan swasta di Indonesia mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan.

Menurut informasi yang ada, BPJS Ketenagekerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

Bantuan itu diberikan pada 15,7 juta karyawan swasta di Indonesia.

Rencananya, para peserta akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Ilustrasi uang - Berikut ini cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.
Ilustrasi uang - Berikut ini cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta. (pixabay.com)

Pada tahap awal, BP Jamsostek akan mencairkan subsidi gaji ke 7,5 juta karyawan yang lolos tahapan validasi data.

Artinya, masih ada kuota 8,2 juta karyawan pada program tersebut.

Pemerintah dan BP Jamsostek mengatakan, syarat untuk dapat subsidi gaji yakni pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Halaman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id-Cek Nama Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Dapat BLT Rp 600 Ribu.
Halaman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id-Cek Nama Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Dapat BLT Rp 600 Ribu. ((Tangkap layar sso.bpjsketenagakerjaan.go.id ) (Tribunnews.com))

Cek Nama & Login di Sini! Gelombang Pertama BLT Rp 600 Ribu untuk 7,5 Juta Karyawan Cair 25 Agustus

Selain itu, karyawan harus terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Lalu, bagaimana jika baru mendaftar jadi peserta BP Jamsostek hari ini?

Apakah masih ada kesempatan pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta mendapatkan subsidi gaji?

Mengenai hal ini, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto angkat bicara.

"Bagi peserta yang belum terdaftar pada 30 Juni 2020, tentunya tidak bisa dimasukkan dalam calon penerima BSU."

"Karena calon penerima BSU ini kita turunkan data aktif BP Jamsostek per 30 Juni 2020," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (21/8/2020).

Agus mengatakan, kriteria penerima subsidi gaji sudah diatur di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved