Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Dua Oknum Polisi di Bali Diduga Tilang Turis Asing dan Minta Uang Rp 1 Juta

Dua oknum polisi di dalam video yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) akhirnya diproses oleh Propam Polres Jembrana, Bali.

Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa yang melakukan siaran pers di Mapolres Jembrana, Kamis (20/8/2020). 

"Sudah dipanggil dan berada di ruangan Propam. Kalau memang hasil penyelidikan nanti menunjukkan dia bersalah, maka kita akan proses," ucapnya.

Kapolres Jembrana Ketut mengaku, penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu.

Namun, ia menambahkan, peristiwa itu sendiri dari pengakuan sang oknum yang bersangkutan, terjadi pada pertengahan 2019.

Keterangan di channel Kenji Style menunjukkan, video di-upload pada Desember 2019.

"Kami akan informasikan selanjutnya nanti," bebernya.

Jengkel Karena Sering Keluyuran, Bocah 10 Tahun Dianiaya & Dipasung Orang Tuanya di Kandang Kambing

Akan Pensiun Januari 2021

Dua oknum anggota Polsek Pekutatan Jajaran Polres Jembrana diduga melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 1 juta.

Pungutan itu dilakukan terhadap seorang WN Jepang, yang memiliki akun channel youtube 'Style Kenji'.

Saat ini dua oknum polisi tersebut sudah diperiksa intensif di Mapolres Jembrana, oleh Bid Propam Korps Bhayangkara.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, bahwa selain sudah melakukan pemeriksaan.

Memang benar, bahwa salah satu anggotanya itu akan pensiun di bulan Januari 2021 mendatang.

Dan karena upaya memudahkan pemeriksaan, maka anggota itu kini sudah dipindahkan dari Polsek Pekutatan ke Polres Jembrana.

 "Ya memang akan pensiun Januari mendatang. Kami akan dalami kembali. Sekarang akan diperiksa. Jadi ada dua anggota yang viral di video tersebut akan diambil keterangannya," ungkapnya, Kamis (20/8/2020).

Menurut Ketut, untuk keduanya diperiksa, apakah ada keterkaitan antara keduanya dalam meminta dan bagaimana proses setelahnya.

Pihaknya, akan tegas terhadap perbuatan dua oknum anggotanya itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved