Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Retribusi Daerah

Sosialisasi 4 Perda Retribusi, Pontoh: Ini Demi Meningkatkan PAD Daerah

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) belum lama ini melaunching empat Peraturan Daerah

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Majer Lumantow
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Bolmut Rachmat Pontoh SH MSi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) belum lama ini melaunching empat Peraturan Daerah (Perda), tepatnya  dalam Upacara Hari Kemerdekaan RI ke 75 oleh Bupati Bolmut Depri Pontoh

Terkait dengan empat Perda tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Bolmut Rachmat Pontoh SH MSi saat melakukan sosialisasi dalam Webinar bersama Tribun Manado memaparkan hal tersebut, dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jadi, retribusi yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini adalah retribusi Bidang Pelayanan Air Minum yang dilakukan oleh UPTD Air Minum Daerah, ini dalam mengoptimalkan kegiatan Pelayanan Air minum Kepada Masyarakat, maka perlu di buat Peraturan Daerah yang Mengatur tentang tarif Air Minum," jelas Pontoh.

Setelah Paskibraka Nasional, Alim Arsad Kembali Harumkan Nama Bolsel di Provinsi Sulut

Lapas Amurang Gelar Lomba untuk Warga Binaan Rayakan HUT ke-75 RI

Indahnya Panorama Danau Tampusu di Atas Gunung Tampusu

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa umum.

"Adapun jenis retribusi Jasa Umum yakni retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan parkir umum, dan sejumlah retribusi lain sesuatu yang ada dalam Perda," papar Pontoh.

Selain itu, Perda ketiga, adalah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rertribusi Jasa Usaha, Jenis Rertrbusi daerah yang termaksud Golongan Retribusi Jasa Usaha.

Wali Kota Gorontalo Temui Danlanudsri Manado, Bahas Tanah Milik TNI AU yang Diduduki Warga

"Pengambilan retribusi ini juga berlaku bagi pelaku-pelaku usaha baik itu kecil maupun usaha besar, seperti investasi yang ada di Kabupaten Bolmut," sebutnya.

Dirinya berharap adanya Perda retribusi ini selain meningkatkan PAD daerah, juga bisa bermanfaat bagi masyarakat khususnya pelayanan yang nanti akan di fasilitasi oleh pemerintah daerah.

"Terakhir yang kempat yaitu Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan kedua atas Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Rertribusi Perizinan Tertentu, ini mencakup izin usaha dan lainnya, itu juga sudah diatur tata cara retribusi oleh pemerintah Kabupaten Bolmut," tutup Asisten I Pemerintahan dan Kesra. (Mjr)

79 KPM di Desa Poopo Utara Terima BLT Dandes Tahap Kelima

Terang-terangan KAMI Sakit Hati Disebut Kecewa Karena Hasil Pilpres Jokowi dan Prabowo Subianto

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:


Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved